Jakarta Media Duta,- Berikut deretan fakta sosok SM, mantan istri eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
SM bukanlah orang sembarangan, ia adalah dosen tetap Undip yang punya banyak gelar.
Diketahui, Hasyim Asyari terseret kasus asusila karena disebut bersetubuh dengan Cindra Aditi Tejakinkin.
Namanya pun menjadi viral dan mendapat sorotan publik.Mantan istri Hasyim pun juga tak lolos dari sorotan publik.Ia ikut dibicarakan terlebih banyak yang penasaran dengan sosoknya.
Lantas, seperti apa sosok SM?
1. SM adalah mantan istri Hasyim Asy'ari.
2. Pernikahan SM dan Hasyim Asyari dikaruniai 3 orang anak.
3. SM adalah seorang dosen di salah satu universitas terbaik di Indonesia, yakni Universitas Diponegoro (Undip).
4. Perempuan yang sehari-hari mengekan hijab ini menyandang gelar doktor dan telah menjadi dosen tetap.
5. SM mengemban jabatan fungsional yakni Lektor Kepala.
6. SM memiliki latar pendidikan yang mentereng, di mana ia adalah lulusan studi S2 dan S3 Universitas Gadjah Mada (UGM).
7. Ia memiliki gelar studi yang banyak. Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr, SE, M.Si, Ak,CA., CRA, CRP, CSRS.
8. SM menyandanga gelar doktoral Ilmu Akuntansi.
9. SM sempat tampak membalas tweet sang suami di aplikasi X.
Saat itu Hasyim Asy'ari mengunggah foto anak-anak mereka.
Momen SM terlihat membalas tweet sang suami di aplikasi X pada 11 Desember 2019 sempat menjadi sorotan.
Di akun X itu, keduanya tampak memberikan pesan mendalam untuk anak-anak mereka.Saat itu Hasyim Asy'ari mengunggah foto anak-anak mereka.
"Mas Mohtar dan Mas Bram kakak-adek saling menjaga ya mas...mas...Doa kami menyertai kalian," tulis Hasyim
"aamiin," balas sang istri.
Alasan Hasyim bawakan celana dalam CAT
Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
DKPP juga sempat mengungkap adanya titipan celana dalam di percakapan antara Hasyim dan pengadu CAT.
"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023.
Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda.
Diantara barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam.
"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.
Pengadu kemudian disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan.
Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.
Untuk itu DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu.
Sebab, menurutnya, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda.
Menurut DKPP hal tersebut tak pantas dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga.
"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.
Janji-janji manis Hasyim
Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap terdapat bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.
Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa.
Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus saja mendekati korban.DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban.Diantaranya adalah Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.
"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban.
Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan.
Serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi .
Dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.(*/Amirullah)
Posting Komentar untuk "Mantan Istri Hasyim Asy'ari Dosen Yang Punya Sederek Gelar"