Mantan Camat Kaget Ditagih Rp 103 Juta, Padahal Tak Punya Kartu Kredit


Jakarta Media Duta,- Mantan Camat  Sidomukti Kota Salatiga, Suroso  Ucok Kuncoro kaget karena ditagih penggunaan kartu kredit sebesar Rp103.406.109.Tagihan tersebut berasal dari salah satu bank BUMN

Kompas.com sempat mengabadikan surat tagihan tersebut.Di bagian atas terlihat kop surat dengan logo salah satu bank BUMN.

Namun, pada tanda tangan petinggi bank tak ada cap bank tersebut. Sementara itu, di dalam surat tertulis bahwa tunggakan kartu kredit belum dibayar selama 999 hari.

Sehingga statusnya sebagai kredit macet.Tagihan sebesar Rp103 juta itu jatuh tempo pada 29 Juli 2024.

Ucok mengatakan, surat tagihan tersebut diterima pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

"Padahal saya tidak pernah memiliki Kartu Kredit itu, tidak pernah mengurus juga," jelasnya.

Menurut Ucok, berdasar surat yang diterimanya, dirinya dianggap telah menunggak pembayaran kartu  kredit selama 999 hari."Itu hitungan tagihan per 15 Juli 2024.Sementara untuk tanggal jatuh temponya pada 29 Juli 2024," terang dia.

Dia menegaskan, tagihan tersebut penuh kejanggalan.Pasalnya, dirinya terdata mengurus kartu kredit pada 7 Februari 2021 dan disebutkan sebagai camat.

"Padahal saat itu saya menderita Covid-19 dan menjalani isolasi, sehingga tidak mungkin pergi ke bank untuk urusan perbankan," kata Ucok.

Jika disebut sebagai camat, juga tidak tepat. Saya jadi Camat Sidomukti pada 2000 sampai 2002, pensiun pada 2009.

Setelah pensiun itu saya menjadi tenaga legal di PT. Tripilar dan baru memiliki rekening Bank itu karena gaji melalui payroll," terangnya.

Ucok mengaku telah mendatangi kantor bank plat merah di Kota Salatiga untuk meluruskan permasalahan tersebut.

"Saya lalu dihubungkan ke karyawan di Semarang, namun ternyata jawabannya tidak memuaskan dan ada potensi penyalahgunaan data nasabah," kata dia.

"Bank, apalagi ini BUMN, tidak bisa seenaknya mengirim surat tagihan seperti itu.

Apalagi, saat saya meminta penyelesaian, termasuk riwayat belanja dan lainnya, tidak diberikan. Ini kan aneh," kata Ucok.

Kemudian, lanjut Ucok, pihak bank langsung menyatakan tagihan tersebut dihapuskan.

"Tidak bisa seperti itu, ada surat yang ditujukan secara pribadi ada fisik suratnya.

Ini kan tidak bisa ditarik karena sudah sampai ke saya," ujarnya.

 Dia pun merasa dirugikan dan telah menunjuk pengacara untuk menangani persoalan yang dihadapinya.

"Saya tidak mau ada orang lain atau nasabah yang mengalami kesewenang-wenangan seperti yang saya alami," ungkap Ucok.

Pengacara Suroso Ucok Kuncoro, Handrianus Handyar Rhaditya mengatakan akan mengirimkan somasi ke bank tersebut untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.

"Untuk somasi diberikan waktu 3x24 jam, jika tidak ada jawaban kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," ucapnya.

"Kami menduga ada oknum di bank yang bermain untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kekhawatiran kami adalah penyalahgunaan data nasabah sehingga ini bisa merugikan, karena bisa berdampak ke BI Checking nasabah," paparnya. ( Erik S)

Posting Komentar untuk "Mantan Camat Kaget Ditagih Rp 103 Juta, Padahal Tak Punya Kartu Kredit"