Makassar Media Duta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat baru 29 anggota legislatif terpilih melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Artinya, masih ada 21 anggota legislatif belum menyetorkan LHKPN mereka kepada KPU.
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan, pelantikan anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 akan dimulai pada September mendatang.
Lalu, paling lambat, para anggota legislatif harus menyetorkan LHKPN mereka 21 hari sebelum pelantikan.
"Pelantikan kan tanggal 9 September, berarti batasnya tanggal 19 Agustus," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/7/2024).
Hingga saat ini, kata Sri, baru 29 anggota legislatif terpilih menyetorkan LHKPN mereka kepada KPU."29 orang telah menyampaikan tanda terima, 21 masih menunggu," ujarnya.
Sri mengaku, tidak mengetahui apa kendala dari setiap anggota legislatif tersebut sehingga belum menyampaikan LHKPN mereka.
"Kami tidak tau apa kendalanya 21 ini, tapi semua caleg kota Makassar LHKPN nya sudah dikirim ke KPK, mereka tinggal tunggu verifikasi dari KPK," ungkapnya.
Jika tidak melaporkan LHKPN, lanjut Sri, maka nama dari anggota legislatif terpilih tak akan diikutkan untuk pelantikan.
"Kemungkinan besar kalau tidak menyetorkan namanya tidak diikutkan dalam pelantikan," jelasnya.
61 Caleg DPRD Sulsel Terpilih Terancam Gigit Jari Tak Dilantik
61 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulsel terancam gigit jari tidak dilantik September 2024 mendatang.
Tercatat, baru 25 dari 85 caleg terpilih DPRD Sulsel menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Padahal anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.
Artinya, jika batas waktu ditetapkan caleg terpilih DPRD Sulsel belum menyetor LHKPN, 61 orang terancam tak dilantik.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan Pelaporan LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.
"Untuk pelantikan 24 september nanti, 21 hari sebelum itu sebaiknya disampaikan tanda terima laporan LHKPN-nya," katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (12/7/2024).
"Hari ini sudah ada 24 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya, masih sangat kurang dari total 85 orang," ungkapnya.
Beberapa anggota legislatif masih menunggu tanda bukti terima laporan mereka di KPK sebelum menyetor ke KPU.
"Kendalanya kadang-kadang informasi dari caleg terpilih katanya beberapa sudah melaporkan tapi tanda terima yang belum keluar karena memang itu adalah kewenangan instansi lain dalam hal ini KPK," tuturnya.
"LHKPN itu dilaporkan melalui laman LHKPN KP, jadi banyak caleg terpilih yang sudah melaporkan," tambah dia.
Bagi anggota legislatif yang tidak menyetorkan LHKPN mereka dalam batas waktu maka anggota tersebut terancam tidak diikutkan dalam pelantikan.
Hal itu berdasarkan dari peraturan PKPU 6/2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.
"Acuan kita sebagai sebagai pelaksana kebijakan yang dibuat oleh KPU RI dalam pasal 52 di PKPU 6/2024," kata Adi.
"Secara otomatis kita tidak mengikutkan nama yang bersangkutan caleg terpilih dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan," jelasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Makassar 21 Caleg DPRD Terpilih Terancam Tak Dilantik"