KPK, Pemalsuan Domisili di PPDB Masuk Tindak Pidana

KPK meminta inspektorat dan dinas pendidikan memproses tindak pidana dalam PPDB ke aparat penegak hukum. Foto: Ari Saputra

Jakarta  Media Duta,-  Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, meminta inspektorat dan dinas pendidikan untuk proses delik atau tindak pidana di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke aparat penegak hukum.

Ia memaparkan, berdasarkan laporan yang dihimpun Ombudsman RI, kecurangan yang masuk kategori tindak pidana antara lain pemalsuan identitas atau domisili di PPDB jalur zonasi hingga pemalsuan dokumen di jalur prestasi.

Sementara itu, jual-beli bangku, pungutan uang baju atau bahan seragam, hingga pungutan daftar ulang juga menjadi pelanggaran di PPDB yang berulang dilaporkan ke Ombudsman RI dari tahun ke tahun.

"Tidak kalah penting adalah penegakan (hukum). Dalam hal ini, kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga.

 Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen, gitu ya," kata Wawan pada siaran Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7/2024).

Ia mencontohkan, absennya validasi dan verifikasi pada sertifikat prestasi memicu risiko pemalsuan dokumen. Inspektorat dan dinas pendidikan menurut Wawan perlu mengambil tindakan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di daerahnya.

"Itu udah (perbuatan) pidana kan sebetulnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi kalau itu sudah terjadi, maka harusnya ada tindakan," kata Wawan

"Mungkin nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing tersebut," sambungnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran pada PPDB selanjutnya, Wawan mengatakan perlu kolaborasi dan integrasi data selama persiapan, verifikasi, validasi, dan rangkaian PPDB lain antara dinas terkait.Termasuk di antaranya yakni dengan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas kesehatan.

Direktur SD Kemendibudristek Muhammad Hasbi mengatakan masyarakat dapat mengadukan maladministrasi PPDB hingga dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu melalui kanal pengaduan berjenjang.

"Pertama melalui sekolah yang bersangkutan, kemudian bisa dieskalasi ke satgas di dinas pendidikan, juga bisa dieskalasi lagi ke satgas tingkat nasional," kata Hasbi.

"Apabila memang ditemukan bukti-bukti bahwa itu terkait dengan pelanggaran pidana, saya pikir setiap daerah memiliki aparat penegak hukum untuk menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengadukan hal itu" ucapnya.

Kanal pengaduan dugaan korupsi atau gratifikasi pada proses PPDB dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id/, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau datang langsung ke kantor KPK.

Kecurangan pada PPDB juga dapat dilaporkan melalui email pengaduan@kemdikbud.go.id, SMS ke 0811976929, telepon ke 021-5703303/57903020 ext 2115, laman https://ult.kemdikbud.go.id, atau melapor langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar, Kantor Kemendikbud RI di Jakarta.

(twu/pal)
 selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7418046/kpk-bilang-pemalsuan-di-ppdb-masuk-tindak-pidana-minta-disdik-proses.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
ke aparat penegak hukum. Foto: Ari Saputra

Jakarta Media Duta,- Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, meminta inspektorat dan dinas pendidikan untuk proses delik atau tindak pidana di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke aparat penegak hukum.

Ia memaparkan, berdasarkan laporan yang dihimpun Ombudsman RI, kecurangan yang masuk kategori tindak pidana antara lain pemalsuan identitas atau domisili di PPDB jalur zonasi hingga pemalsuan dokumen di jalur prestasi.

Sementara itu, jual-beli bangku, pungutan uang baju atau bahan seragam, hingga pungutan daftar ulang juga menjadi pelanggaran di PPDB yang berulang dilaporkan ke Ombudsman RI dari tahun ke tahun.

"Tidak kalah penting adalah penegakan (hukum). Dalam hal ini, kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga.

 Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen, gitu ya," kata Wawan pada siaran Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7/2024).

Ia mencontohkan, absennya validasi dan verifikasi pada sertifikat prestasi memicu risiko pemalsuan dokumen. Inspektorat dan dinas pendidikan menurut Wawan perlu mengambil tindakan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di daerahnya.

"Itu udah (perbuatan) pidana kan sebetulnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi kalau itu sudah terjadi, maka harusnya ada tindakan," kata Wawan

"Mungkin nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing tersebut," sambungnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran pada PPDB selanjutnya, Wawan mengatakan perlu kolaborasi dan integrasi data selama persiapan, verifikasi, validasi, dan rangkaian PPDB lain antara dinas terkait.Termasuk di antaranya yakni dengan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas kesehatan.

Direktur SD Kemendibudristek Muhammad Hasbi mengatakan masyarakat dapat mengadukan maladministrasi PPDB hingga dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu melalui kanal pengaduan berjenjang.

"Pertama melalui sekolah yang bersangkutan, kemudian bisa dieskalasi ke satgas di dinas pendidikan, juga bisa dieskalasi lagi ke satgas tingkat nasional," kata Hasbi.

"Apabila memang ditemukan bukti-bukti bahwa itu terkait dengan pelanggaran pidana, saya pikir setiap daerah memiliki aparat penegak hukum untuk menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengadukan hal itu" ucapnya.

Kanal pengaduan dugaan korupsi atau gratifikasi pada proses PPDB dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id/, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau datang langsung ke kantor KPK.

Kecurangan pada PPDB juga dapat dilaporkan melalui email pengaduan@kemdikbud.go.id, SMS ke 0811976929, telepon ke 021-5703303/57903020 ext 2115, laman https://ult.kemdikbud.go.id, atau melapor langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar, Kantor Kemendikbud RI di Jakarta.
(twu/pal)

Posting Komentar untuk "KPK, Pemalsuan Domisili di PPDB Masuk Tindak Pidana"