Jakarta Media Duta,- KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK pun memanggil anak serta cucu SYL sebagai saksi.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Anak SYL yang dipanggil sebagai saksi ialah Indira Chunda Titha. Titha merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Sementara itu, cucu SYL yang dipanggil ialah Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi. Tessa belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada kedua keluarga SYL itu.
"Atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI dan A Tenri Bilang Radisyah, wiraswasta," ucapnya.
SYL telah divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan Rp 44,6 miliar. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tadi.
"Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.
(ial/haf)
Anak SYL yang dipanggil sebagai saksi ialah Indira Chunda Titha. Titha merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Sementara itu, cucu SYL yang dipanggil ialah Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi. Tessa belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada kedua keluarga SYL itu.
"Atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI dan A Tenri Bilang Radisyah, wiraswasta," ucapnya.
SYL telah divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan Rp 44,6 miliar. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tadi.
"Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.
(ial/haf)
Posting Komentar untuk "KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus TPPU"