Jakarta Media Duta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah memiliki informasi terkait pembangunan green house yang diduga milik petinggi partai di kawasan Kepulauan Seribu.
Informasi itu sebelumnya diungkap pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut green house tersebut pimpinan partai tertentu dan menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Asep lantas menegaskan bahwa KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Dalam kasus itu, penyidik menelusuri aliran dana diduga hasil korupsi SYL, termasuk yang telah berubah menjadi aset. Kampanye Ganjar di Kendari, Masyarakat Mengadu soal Pupuk hingga Korupsi.
Asep mengatakan, pihaknya akan memanggil siapa pun yang dinilai terkait dengan perkara ini untuk dimintai keterangan. "Siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ujar Asep.
Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan perihal keberadaan green house yang diduga bersumber dari uang Kementan.
Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta Pernyataan itu diungkapkan Djamaluddin setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juni 2024.(*)
Posting Komentar untuk " "Green House" di Kepulauan Seribu Disebut SYL Milik Pimpinan Partai"