Jakarta Media Duta, - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis terisak ketika menyebut rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, kadang masih kebanjiran.
Pernyataan itu SYL sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mulanya, SYL menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat korupsi. Sebab, jika memiliki niat korupsi, hal itu sudah dilakukan sejak ia menjabat kepala daerah.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah,” kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Adapun SYL menjabat sebagai Bupati Gowa dua periode dan Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode. Sepuluh Tahun Nenek Suryatini Hidup di ”Gubuk Derita”
Menurutnya, jika ia memang melakukan korupsi selama kariernya sebagai birokrat yang panjang maka kekayaannya sudah sangat banyak. “Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN,” ujar SYL terisak.
“Saya enggak bisa disogok-sogok orang, Yang Mulia, enggak biasa,” kata SYL terdengar merintih.
SYL mengeklaim, uang yang dia terima selama ini hanya bersumber dari honor dan uang pernjalanan dinas sebagai Menteri Pertanian.
Hari Ini Ia juga mengeklaim selalu bertanya kepada ajudannya, Panji Hartanto, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan mengenai sumber uang atau barang yang diterima.
Mereka lantas menjawab bahwa uang ataupun pembiayaan yang diterima SYL sudah sesuai aturan yang berlaku. “Kata khas yang selalu saya ingat, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak.
Ini sudah menjadi hak menteri, Bapak’,” kata SYL. “Tidak jadi sembahyang saya, kalau dia tidak sebut itu,” lanjutnya. Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.(*)
Posting Komentar untuk "SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumah di Makassar Selalu Kebanjiran"