Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal


Den Haag Media Duta - Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

 "“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP. 

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

  Sempat Turut Dikecam Indonesia “Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin," tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim. 

 Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. 

Misi Terselubung di Balik Skenario Israel Evakuasi Warga Gaza dari Rafah. Sebuah kasus terpisah dan terkenal yang dibawa Afrika Selatan ke pengadilan menuduh Israel telah melakukan tindakan genosida selama serangannya ke Gaza. 

Di masa lalu, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ pada akhir 2022 untuk memberikan “pendapat penasihat” tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

 ICJ mengadakan sidang selama satu minggu di Februari untuk mendengarkan pengajuan dari negara-negara yang mengajukan permohonan -yang didukung oleh sebagian besar negara di dalam Majelis.

  Dalam sidang tersebut, sebagian besar pembicara menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama 57 tahun. 

Mereka memperingatkan, pendudukan yang berkepanjangan menimbulkan “bahaya yang sangat besar” bagi stabilitas di Timur Tengah dan sekitarnya.(*)

Posting Komentar untuk "Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal"