Kombes Pol. Surawan, Terancam Sanksi Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan 

Jakarta Media Duta,- Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

 Putusan ini membuat Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada 2016 silam. Politikus senior PDIP ini mengatakan, penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan harusnya mendapatkan sanksi.

   Seperti apa sanksinya, Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal.

 "Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata Trimedya. 

Sosok Kombes Surawan Sebagai informasi, Surawan merupakan salah satu polisi yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon pada delapan tahun lalu.

 Keputusan yang kini terbantahkan itu membuat sejumlah pihak mendesak Kapolri segera memeriksa Surawan yang telah menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Jabar sejak Juni 2023. 

 Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan Photo : ANTARA/Rubby Jovan Calon jenderal bintang 1 ini merupakan laki-laki kelahiran Tuban, Jawa Timur 4 Mei 1974. 

Dia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya yakni, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri. 

Berbagai jabatan strategis juga pernah diemban, seperti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul pada 2013-2015. Kemudian menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan pada 2015.

 Satu tahun kemudian dia menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Riau. Pada 2020 Surawan ditarik ke Bareskrim Polri menjabat sebagai Penyidik Madya Unit V Dit II/Eksus, kemudian Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum dan Penyidik Utama Tk. II Rowassidik.

 Baru pada 2022 ia diamanahkan menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bali dan terakhir ia ditugaskan sebagai Dirkrimum Polda Jabar pada 2023.(*)

Posting Komentar untuk "Kombes Pol. Surawan, Terancam Sanksi Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan"