Ketua KPU Dipecat Karena Terbukti Tindakan Asusila

Jakarta Media Duta,- Pemberitaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dipecat dari jabatannya menjadi artikel populer di Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

 DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Tindakan Asusila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). 

 Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

  Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).(*)

Posting Komentar untuk "Ketua KPU Dipecat Karena Terbukti Tindakan Asusila"