"Sejauh ini sudah diperiksa beberapa saksi, salah satunya Plt Kadispora (Andi Tenri Engka B Djemma) dan 10 saksi dari pengurus KORMI dan saksi lainnya," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah , Kamis (25/7/2023).
Saksi itu diperiksa dalam tiga hari terakhir sejak Selasa (23/7). Adapun daftar nama saksi yang diperiksa dari kasus ini yakni Abdullah Ratingan, Andi Tenri Engka, dr Udin Malik, Djamaluddin Jahit, Asdar Ali, Linda Derian, Drg Ita Anwar, Kamelia Thamrin, Lasmana, St Samawati, Junaedah, Iswadi, Muskarmain Yunus, dan Zulkifli.
Meski demikian, Alamsyah belum merinci kapasitas para saksi yang menjalani pemeriksaan. Pihaknya mengaku hanya daftar tersebut yang disampaikan oleh penyidik Pidsus Kejari Makassar. Bahkan beberapa saksi di antaranya masih akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pekan depan.
"Untuk Dokter Udin (batal diperiksa hari ini) dijadwalkan ulang pemeriksaannya untuk minggu depan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Makassar menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar. Penyidik kejaksaan memeriksa lima orang saksi di kasus ini, termasuk Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar Andi Engka B Djemma.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Plt kadispora dan empat orang pengurus KORMI untuk mendapatkan informasi awal dugaan penyimpangan dana hibah KORMI," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah (23/7).
Pemeriksaan terhadap lima orang tersebut dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Makassar di Kantor Kejari Makassar, Selasa (23/7). Penyidik berpotensi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus KORMI lainnya tergantung hasil pendalaman.
"Untuk selanjutnya tergantung teman-teman penyidik siapa lagi yang keterangannya dibutuhkan. Nanti mungkin ada pengurus lain dari KORMI yang nantinya akan dimintai keterangan," ujarnya.
Kejari Makassar menduga ada dugaan penyalahgunaan dana hibah pada tahun anggaran 2023 di KORMI. Penyelewengan dana disinyalir dilakukan oleh oknum pengurus KORMI yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
"Sejauh ini informasinya ada oknum pengurus KORMI yang melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah tersebut," katanya.
"Belum pasti (nilainya), cuman kalau saya tidak salah sekitaran Rp 1 miliar, untuk angka pastinya nanti setelah proses pendalaman di proses penyelidikan. Untuk sementara informasi awal ada sekitar Rp 1 miliar dana KORMI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Posting Komentar untuk "Kejari Makassar Periksa 14 Saksi terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KORMI Makassar"