Kas Negara Tertekan, Skema Pensiun PNS Bakal Dirombak!


Jakarta, Media Duta, - Rencana pengubahan skema pensiun aparatur sipil negara (ASN) kini kembali muncul. Hal ini mengingat skema pensiun yang ada dianggap bisa menimbulkan beban negara.

Demikian tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Reformasi skema perlindungan hari tua bagi ASN ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU itu mengamanatkan dua substansi penting yang menjadi dasar bagi Pemerintah untuk merancang desain reformasi pensiun bagi pegawai ASN.

Pertama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, sebagaimana halnya PNS, diantaranya terhadap jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT). Kedua, UU ASN juga secara tegas mengamanatkan pemberian JP dan JHT untuk pegawai ASN merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Pemerintah telah menyadari bahwa terdapat beberapa tantangan dari penyelenggaraan program pensiun bagi PNS yang berjalan saat ini," dikutip dari dokumen KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran, Jumat (19/7/2024).

Selain karena adanya amanat UU ASN, reformasi pensiun itu juga akan dilakukan karena adanya risiko penyelenggaraan program pensiun bagi para abdi negara saat ini. Pertama, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS relatif masih rendah, dan dalam tren terus berkurang dibanding manfaat yang diterima PNS beberapa dekade lalu.

"Kondisi ini tidak lepas dari formula perhitungan iuran maupun manfaat dari skema pensiun saat ini yang berbasis pada gaji pokok dan semakin bertambahnya rasio tunjangan kinerja terhadap total penghasilan PNS," sebagaimana dikutip dari dokumen KEM PPKF.

Kedua, terdapat kesenjangan tingkat replacement ratio atau RR antar jabatan. RR cenderung lebih rendah untuk tingkat jabatan yang lebih tinggi. Contohnya, pensiunan pejabat Eselon 1A hanya menerima manfaat pensiun kurang dari 10 persen dari penghasilan terakhir.

"Selain perlindungan hari tua yang kurang memadai, rendahnya RR juga ditengarai menjadi salah satu pendorong perilaku koruptif sebagaimana temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kajian pada tahun 2018," dikutip dari dokumen itu.

Ketiga, pemerintah menganggap penyelenggaraan program pensiun saat ini yang mengikuti skema manfaat pasti dengan pembiayaan pay-as-you-go, yakni manfaat pensiun yang sepenuhnya menjadi beban APBN, berpotensi untuk terus meningkatkan risiko fiskal ke depan seiring dengan tren population ageing. Beban ini diperkirakan akan terus meningkat.

"Memperhatikan berbagai tantangan itu, Pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgent untuk segera ditempuh," tulis pemerintah dalam dokumen KEM PPKF.(mij/mij)

Posting Komentar untuk "Kas Negara Tertekan, Skema Pensiun PNS Bakal Dirombak!"