Jakarta Media Duta,-Red: Andri Saubani
Rep: Rizky Suryarandika, Bayu Adji P
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Republika/Prayogi Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kericuhan diawali massa pendukung SYL yang merangsek masuk ke ruang sidang. Padahal sudah ada barisan wartawan yang menunggu SYL setelah sidang itu.
Massa pendukung SYL akhirnya menyebabkan terjadi kericuhan. Sebab mereka menghalangi kerja wartawan yang akan mewawancarai SYL.
Kericuhan ini berlangsung sekitar 18 menit sampai akhirnya mereda lantaran SYL melewati jalur lain untuk keluar ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu. SYL akan dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar
SYL meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementan yang menyeret dirinya. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara ini.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan pantauan, sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB dan pada awalnya kondisi masih terkendali. Namun saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, para penonton sidang hingga pers mulai menghampiri dan mengerubungi SYL.
Saat ingin mengabadikan momen keluarga dan simpatisan yang menghampiri SYL, para wartawan pun berdesakan dengan penonton sidang yang lain sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang pun rusak dan patah.
Tak berhenti di situ, saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan, dirinya pun masih dikerubungi para simpatisan dan wartawan.
Alhasil, para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh. Dari kericuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.
Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL."Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL," ucap Meyer.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim enggan berkomentar banyak mengenai jalannya sidang pembacaan putusan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang digelar para Kamis (11/7/2024). Partai Nasdem dinilai akan menghormati putusan hakim terhadap kadernya itu.
Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kami serahkan kepada hakim.Seperti kasus-kasus lain, kami menghormati keputusan hakim," kata Hermawi yang juga merupakan seorang pengacara di Nasdem Tower, Kamis.
Posting Komentar untuk "Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta Uang Pengganti Rp14,1 Milyar"