Dosen Universitas Indonesia itu menyarankan Pegi Setiawan menuntut ganti rugi terhadap Polda Jabar sebesar Rp 15 Miliar.
Menurut Deolipa, penahanan Pegi Setiawan tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Deolipa menuturkan Pegi Setiawan harus menggugat dahulu Polda Jabar agar dapat menuntut ganti rugi.
"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," ujarnya.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah melakukan kesalahan penangkapan.
"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," pungkasnya.
Pegi Gugat Ratusan Juta
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan ganti rugi senilai Rp 175 Juta setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dan Eky tidak sah.
Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.
Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.(*)
Posting Komentar untuk "Deolipa Bilang Pada Peki Setiawan Tuntut Polda Jabar Rp15 M: Biar Efek Jera"