Foto: Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin. (Muhammad Subhan)
Barru Media Duta,- Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan modus haji furoda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik sudah memeriksa pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah dan 10 jemaah yang diduga menjadi korban.
"Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang jamaah," kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Pemeriksaan terhadap saksi dimulai sejak Jumat (18/6) lalu. Dia memastikan 41 jemaah yang menjadi korban penipuan travel itu akan diperiksa secara bertahap.
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan ke seluruh jamaah-jemaah," tambah Salehuddin.
Namun Salehuddin belum membeberkan hasil pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor atau pemilik travel.
"Untuk hasil sementara ini kami akan sampaikan setelah semua jemaah yang dirugikan sudah dimintai keterangannya," imbuhnya.
Sementara Travel Al Hijrah Nurul Jannah bernama Heriah diperika di Polres Barru pada Senin (30/6) malam. Terlapor diperiksa hingga pukul 02.00 Wita, Selasa (1/7).
"Saya dengan istri sebagai terlapor. Kami ditanyakan seputar pemberangkatan, dengan tuntutan, kekecewaan pelapor," ucap suami Heriah, Aswan yang dikonfirmasi wartawan.
Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru
Diketahui, travel Al Hijrah Nurul Jannah yang diduga menipu warga dengan modus haji furoda dilaporkan ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Salah satu jemaah yang melapor mengaku diberangkatkan menggunakan visa ziarah.
"Niat awal kita berangkat dengan visa haji tetapi dikasih visa ziarah," ungkap Syamsinar Anni (40) kepada wartawan, Jumat (28/6).
Syamsinar mengaku tidak tenang menjalankan ibadah haji imbas visa yang dipegang tidak sesuai. Dia merasa menjadi buronan aparat kepolisian Arab Saudi.
"Owner (travel) bersama jemaah lain sempat dibawa polisi Arab. Setiap hari kita digerebek," keluh Syamsinar.
Kemenag Sulsel pun turun melakukan penelusuran terkait kasus itu. Usut punya usut, travel yang memberangkatkan jemaah itu diduga melanggar karena izin yang diterbitkan dari Kemenag RI hanya untuk memberangkatkan umrah.
"Travel umrah itu, melanggar kalau memberangkatkan haji," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Minggu (30/6). (sar/hsr)
"Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang jamaah," kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Pemeriksaan terhadap saksi dimulai sejak Jumat (18/6) lalu. Dia memastikan 41 jemaah yang menjadi korban penipuan travel itu akan diperiksa secara bertahap.
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan ke seluruh jamaah-jemaah," tambah Salehuddin.
Namun Salehuddin belum membeberkan hasil pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor atau pemilik travel.
"Untuk hasil sementara ini kami akan sampaikan setelah semua jemaah yang dirugikan sudah dimintai keterangannya," imbuhnya.
Sementara Travel Al Hijrah Nurul Jannah bernama Heriah diperika di Polres Barru pada Senin (30/6) malam. Terlapor diperiksa hingga pukul 02.00 Wita, Selasa (1/7).
"Saya dengan istri sebagai terlapor. Kami ditanyakan seputar pemberangkatan, dengan tuntutan, kekecewaan pelapor," ucap suami Heriah, Aswan yang dikonfirmasi wartawan.
Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru
Diketahui, travel Al Hijrah Nurul Jannah yang diduga menipu warga dengan modus haji furoda dilaporkan ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Salah satu jemaah yang melapor mengaku diberangkatkan menggunakan visa ziarah.
"Niat awal kita berangkat dengan visa haji tetapi dikasih visa ziarah," ungkap Syamsinar Anni (40) kepada wartawan, Jumat (28/6).
Syamsinar mengaku tidak tenang menjalankan ibadah haji imbas visa yang dipegang tidak sesuai. Dia merasa menjadi buronan aparat kepolisian Arab Saudi.
"Owner (travel) bersama jemaah lain sempat dibawa polisi Arab. Setiap hari kita digerebek," keluh Syamsinar.
Kemenag Sulsel pun turun melakukan penelusuran terkait kasus itu. Usut punya usut, travel yang memberangkatkan jemaah itu diduga melanggar karena izin yang diterbitkan dari Kemenag RI hanya untuk memberangkatkan umrah.
"Travel umrah itu, melanggar kalau memberangkatkan haji," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Minggu (30/6). (sar/hsr)
Posting Komentar untuk "Buntut Kasus Penipuan Haji Furoda di Barru, Pemilik Travel-10 Jemaah Diperiksa "