Bolehkah Membagi Rata Warisan Antara Anak Laki-Laki dan Perempun?

 
  KH. Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya)

 Jakarta  Media Duta,- Ulama kondang KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) membahas tentang ketentuan pembagian warisan dalam ajaran Islam dalam salah satu ceramahnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa prinsip syariat Islam memungkinkan pembagian waris antara saudara laki-laki dan perempuan dilakukan dengan cara yang adil dan damai.

Mengutip Youtube channel @Gerbangrezeki, dalam video pendek yang berisi ceramahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa pembagian waris antara kakak-adik laki-laki dan perempuan dapat dilakukan secara merata.

Apakah boleh membagi sama di antara kakak adik laki dengan perempuan? Jawabnya adalah boleh dalam irama damai dan wasuluhair," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses ini harus dimulai dari pihak yang lebih banyak jatahnya, seperti anak laki-laki.

Buya Yahya memberi contoh situasi di mana seorang anak laki-laki mengusulkan pembagian waris dengan mengatakan, "Adik-adik, kakak-kakak saya kan laki-laki satu-satunya, dibagi rata aja deh," yang mana menurutnya diperbolehkan. Awas Jika yang Usul Perempuan

Desain Rumah Tropis Klasik
ilustrasi rumah warisan by pinterest.com

Sebaliknya, jika usulan pembagian berasal dari anak perempuan, beliau mengingatkan agar berhati-hati.

"Awas, ada tamak di dalam hatimu, he anak perempuan," kata Buya Yahya, menekankan pentingnya niat yang bersih dan tidak tamak dalam pembagian waris.

Buya menjelaskan bahwa niat baik sangat penting agar sesuai dengan prinsip syariat.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika pembagian dimulai dari anak laki-laki, hal tersebut dikarenakan sang anak laki-laki ingin berderma dan jangan prasangka buruk kepada syariat. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian waris didasarkan pada niat tulus untuk berbagi.

Ia menambahkan bahwa ketentuan waris ini mungkin terlihat rumit, tetapi mengingat bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk kakak-adik tetapi juga untuk hubungan lainnya seperti paman.

"Kakak-adik dalam warisan biasanya dibagi dengan perbandingan 1 banding 2, di mana saudara laki-laki mendapatkan dua bagian dan saudara perempuan satu bagian," jelas Buya Yahya.

Ia menekankan bahwa perbandingan ini khusus untuk kakak-adik, dan pembagian untuk hubungan lainnya dapat berbeda.Urusan Syariat, Jangan Katakan Tidak Adil

Tren Rumah Bergaya Klasik Eropa Jadi Elegansi yang Tak Lekang oleh Waktu
Ilustrasi warisan (doc: Rumah Klasik)

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa urusan paman dengan paman tidak ada 1 banding 2, menandakan bahwa peraturan pembagian waris dapat berbeda berdasarkan hubungan keluarga.

"Jangan sekali-kali juga berani mengatakan tidak adil," tegasnya, menekankan keadilan dalam syariat Islam.

Buya mengingatkan bahwa syariat Islam sangat adil dalam hal pembagian waris dan hati-hati, syariat sangat adil ini hanya sekedar gambaran saja.

Buya Yahya berharap agar prinsip pembagian waris ini dipahami dengan baik dan diterapkan dengan bijaksana.

"Penting untuk mengikuti ketentuan ini dengan niat baik dan tanpa prasangka buruk," ujar Buya Yahya, menutup ceramahnya dengan harapan agar setiap pihak dapat melaksanakan pembagian waris dengan adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

 Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Posting Komentar untuk "Bolehkah Membagi Rata Warisan Antara Anak Laki-Laki dan Perempun? "