Jakarta, Media Duta,- Mengajukan permohonan lisensi Surat Izin Mengemudi alias SIM yang disertai BPJS Kesehatan membutuhkan sejumlah biaya untuk mengurusnya.
Syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan aktif untuk mengurus SIM ini masih proses uji coba. Sudah dimulai sejak 1 Juli dan dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah.Ketujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).Prosedur dan biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat SIM tak berbeda dari sebelumnya. Hanya saja pemohon di tujuh provinsi itu kini harus menyertai kartu BPJS Kesehatan kepada petugas.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:SIM A Rp120 ribuSIM B1 Rp120 ribuSIM B2 Rp120 ribuSIM C Rp100 ribuSIM C1 Rp100 ribuSIM C2 Rp100 ribuSIM D Rp50 ribuSIM D1 Rp50 ribuSIM Internasional Rp250 ribuSelain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM seperti pengalaman CNNIndonesia.com secara langsung di Polres Cimahi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Proses mengurus SIM diwajibkan membayar tes kesehatan sebesar Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu.Jika ditotal proses perpanjangan SIM A ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi mencapai Rp285 ribu. Sedangkan kalau memperpanjang SIM hanya Rp245 ribu di Polres Cimahi.Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM.Dokumen ini sebaiknya disiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:1. Usia minimal 17 tahun2. Pas foto3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembarLihat Juga :Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?Cara membuat SIMApabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:1. Mengisi formulir permohonan2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto3. Mengikuti test kesehatan4. Mengikuti psikotest5. Mengikuti ujian teori4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinyaItulah biaya dan cara bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan bulan ini. Ada baiknya untuk berlatih dan belajar sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.(can/fea)
Posting Komentar untuk "Berapa Biaya Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan?"