Gazalba Saleh. (Pradita Utama)
Jakarta Media Duta, - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menelaah laporan dari KPK yang melaporkan tiga hakim di putusan sela kasus mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Bawas MA juga telah memeriksa tiga hakim selaku terlapor.
"Terkait dengan pengaduan KPK tentang dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) .
"Terkait dengan pengaduan KPK tentang dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) .
Majelis hakim pemeriksa perkara kasus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, tim pemeriksa telah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkit termasuk tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, saat dihubungi detikcom, Senin (8/7/2024).
Sugiyanto mengatakan Tim Pemeriksa Bawas saat ini masih mempelajari tiap keterangan yang telah diperoleh. Dia mengatakan Bawas MA selanjutnya akan Menyusun laporan pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan Mahkamah Agung.
"Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," katanya.
KPK sebelumnya telah mengadukan tiga pengadil putusan sela kasus Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.
Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Dia menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.
Sugiyanto mengatakan Tim Pemeriksa Bawas saat ini masih mempelajari tiap keterangan yang telah diperoleh. Dia mengatakan Bawas MA selanjutnya akan Menyusun laporan pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan Mahkamah Agung.
"Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," katanya.
KPK sebelumnya telah mengadukan tiga pengadil putusan sela kasus Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.
Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Dia menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.
Rekening Dibuka demi Anak Kuliah
"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja.
"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja.
Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan 'Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali'. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas," ucap Nawawi, Selasa (25/6).
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar pada Senin (8/7). Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.
Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
(ygs/idn)
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar pada Senin (8/7). Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.
Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
(ygs/idn)
Posting Komentar untuk "Bawas MA Sudah Periksa Tiga Hakim Pengadil Gazalba Saleh"