Aty Kosong Jebolan Dangdut Academy
Nur Aty alias Aty Kodong dilaporkan oleh kuasa hukum korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.
“Kasus dugaan penipuan melibatkan Aty Kodong terkait pengambilan barang milik klien kami sejak Agustus 2022 yang belum dibayar hingga Juli 2024," ujar Rahwan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Selain itu, ada juga kasus pencemaran nama baik dimana Aty Kodong melalui kuasa hukumnya menuduh klien kami telah menipu karena memberikan barang palsu yang tidak sesuai dengan pesanan," tambahnya.
Rahwan menjelaskan, klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial jebolan Dangdut Academy ini.
"Aty Kodong memesan beberapa barang termasuk tas dari klien kami, namun yang diterima hanya sebagian kecil dari pesanan tanpa disertai jam tangan, sepatu, dan kacamata sesuai pesanan," katanya.
"Klien kami tidak pernah menjanjikan barang asli atau palsu karena sesuai dengan harga," tambah Rahwan.
Rahwan menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya merupakan fitnah dan bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada fakta yang jelas.
"Kami berharap kuasa hukum Aty Kodong memberikan klarifikasi yang tepat dan tidak mengada-ada dalam memberikan pernyataan yang dapat merugikan pihak lain," tutup Rahwan. (*)
Posting Komentar untuk "Aty Kodong Dilaporkan di Polda Sulsel Atas Tuduhan Penipuan"