Aturan pengibaran Bendera Merah Putih

Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4.

 Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

 Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan 120 cm x 180 cm .

Untuk penggunaan di lapangan umum 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm.

 Untuk penggunaan di kendaraan umum 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api 30 cm x 45 cm .

Untuk penggunaan di pesawat udara 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Itulah larangan pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia.(*)

Posting Komentar untuk "Aturan pengibaran Bendera Merah Putih "