Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4.
Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan 120 cm x 180 cm .
Untuk penggunaan di lapangan umum 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm.
Untuk penggunaan di kendaraan umum 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api 30 cm x 45 cm .
Untuk penggunaan di pesawat udara 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Itulah larangan pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia.(*)
Posting Komentar untuk "Aturan pengibaran Bendera Merah Putih "