Jakarta Media Duta,- Konflik antara Kusumayati dengan anak kandungnya yakni Stephanie Sugianto terkait persoalan harta warisan masih terus berlanjut dan belum menemui titik terang.
Teranyar, Kusumayati pun sampai harus duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Karawang buntut dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW).
Bahkan ketika dilakukan proses mediasi di pihak kepolisian pada tahun 2021, Stephanie juga menggugat ibunya itu untuk membayar Rp 500 Miliar dan emas seberat 50 kilogram.
Terkait persoalan ini, Kuasa Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa membantah tudingan Stephanie perihal tak mencantumkan nama wanita 38 tahun itu di dalam SKW tersebut.
Padahal kata dia ada nama Stephanie dan kedua saudara kandungnya sebagai ahli waris dalam harta warisan peninggalan sang ayah yakni Sugianto.
"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," ujar Nyana Wangsa saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024).
Terkait persoalan ini, Nyana Wangsa juga menyebut, sejatinya telah ada upaya Restorative Justice (RJ) yang diwadahi oleh Polda Jawa Barat dan Mabes Polri perihal kasus ini.
Namun dalam proses itu Stephanie justru memberi syarat kepada ibunya harus membayar Rp 500 Miliar dan emas 50 kilogram jika ingin kasus itu berakhir damai.
Besarnya nominal yang diminta Stephanie itu pun sontak tak disanggupi oleh Kusumayati.
"Sehingga kami beberapa kali menyampaikan Bu Kusumayati bukan tidak mau melakukan Restorative Justice tetapi kalau seandainya minta yang tidak masuk logika, sampai jual baju pun gak bakal bisa terpenuhi," ujar Nyana.
Tak hanya itu, dijelaskan Nyana, Stephanie juga melontarkan hal diluar dugaan ketika Kusumayati menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Sampai kemarin di Pengadilan Negeri menyampaikan di depan hakim ditanya oleh Ibu Ika (Kuasa Hukum Kusumayati), betul ibu pernah berkata ibu tidak pernah minta dilahirkan dari Ibu Kusumayati?," ucap Nyana
"Dia jawab tegas 'iya saya memang tidak meminta dilahirkan dari Ibu Kusumayati' itu sangat luar biasa," lanjutnya.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum Kusumayati yang lain yakni Ika Rahmawati menerangkan, upaya mediasi pun hingga kini masih deadlock.
Hal itu lantaran nominal yang diajukan oleh Stephanie guna menyelesaikan persoalan tersebut dengan sang ibunda.
Namun dirinya tetap berharap agar kubu Stephanie bisa meluluhkan hatinya agar bisa berdamai dengan Kusumayati.
"Bahwa semangat kami untuk memediasikan itu akan tetap ada makannya hari Senin pun saya akan meminta pihak Ibu Stephanie untuk mediasi," pungkasnya.
Kronologi Persoalan Kusumayati dan Anak Kandung
Adapun dalam persoalan ini sebelumnya dilansir dari Wartakotalive.com, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham.
Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024)
Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.
Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.
Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."
"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi."
"Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.
Penjelasan Stephanie
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum anak kandung dan ibu yang diduga memalsukan tanda tangan untuk berdamai, Senin 24 Juni 2024.
Alasan permintaan hakim itu karena memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan secara damai.
Terlebih terdakwa Kusumayati merupakan ibu dari pelapor Stephanie Sugianto.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, kurang lebih berjalan sekira 1,5 jam.
Mereka meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing. Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya.
"Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya," kata Nelly saat sidang di PN Karawang, Senin (24/6/24).
Menurut Nelly sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris).
Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan.Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selaku mengalami kegagalan.
"Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,".kata Nelly.
Saksi pelapor Stephanie Sugianto di hadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya.
Hanya saja dia melaporkan ibunya hingga di sidang PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup.
"Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa?" kata dia.
Stephanie menegaskan dia tidak punya keinginan untuk warisan ayahnya.Dia hanya bingung kok tandatangan dirinya dipalsukan.Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya.
"Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga," kata Stephanie.
Stephanie juga mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya meminta uang hingga Rp300 miliar.
Dia katakan dia tidak mempersoalkan soal warisan karena ibunya masih hidup. Hanya saja di ingin ibunya terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan/Tribun Jabar, Cikwan Suwandi)
Posting Komentar untuk "Anak Gugat Ibu Kandung Rp 500 M dan Emas 50 Kg "