Alfiansyah Farid, SH Dakwaan Kabur Dan Tidak Jelas Sehingga Terdakwa Harus Dibebaskan

          Alfiansyah Farid, SH

Makassar Media Duta,- 
ALFIANSYAH FARID, S.H Pengacara Terdakwa IRNAWANTY A.S WARNENG, SE  dengan tegas mengatakan kiranya majelis hakim yang menyidangkan terdakwa  berkenan menjatuhkan putusan Sela dan   mengabulkan nota keberatan terdakwa seluruhnya.

Keberatan ALFIANSYAH FARID, S.H disampaikan pada sidang Pengadilan Negeri Makassar Rabu 24 Juli 2024. Terdakwa didampingi Tim  pengacara, masing-masing Farid Mamma, SH.MH. Alfiansyah Farid, SH dan Ashar Hasanuddin, S.H.

 Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-57/P.4.10/Eku.2/06/2024 atas nama Terdakwa IRNAWANTY A.S WARNENG, SE tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan BATAL dengan demikian  pemeriksaan  terdakwa minta  dihentikan. 

Dengan dasar, IN DUBIO PRO REO ”

   LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH, DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH.

 Sebagai mana dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP) sehingga dianggap Obscuur Libel (kabur) atau Confuse (membingungkan atau (menyesatkan) .

 Menurut ALFIANSYAH FARID, S.H Surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang disusul dengan uraian fakta-fakta perbuatan Terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Bahwa apakah bukti kepemilikan atas dasar kwitansi “Pelunasan harga tanah yang terletak di Desa Katangka (Jl. Syech Yusuf) seluas 0,05 ha (ukuran 20x25m=500m2)  (berdasarkan GS No. 3425 tanggal 14-12-1990) dan ditandatangani  Alm. H Warneng Dg Mangella” yang di kuasai oleh pihak korban/Ahli waris Alm. H. Haruna Dg Pawata merupakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut?

 Sedangkan sertifikat hak milik yang dikuasai oleh pihak korban/Ahli waris Alm. H. Haruna Dg Pawata masih beratas nama  H Warneng Dg Ngella Selaku orang tua Terdakwa.

Seharusnya JPU  lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan, harus mengetahui dan mencermati isi dari  dakwaan , mengenai bukti kwitansi yang dimiliki oleh korban/Ahli waris Alm. H. Haruna Dg Pawata; 

Kwitansi merupakan bukti dokumen , memuat tanggal, isi, dan lokasi terjadinya transaksi . Dalam beberapa putusan, mahkamah tidak mengesahkan jual beli dengan kwitansi.

Setiap perbuatan hukum peralihan hak atas tanah menjadi tidak sah jika tidak didaftarkan pada instansi yang berwenang.

Bahkan akta jual beli yang dibuat PPAT pun tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, karena baru sebagai salah satu syarat peralihan hak atas tanah.

 Kwitansi hanyalah bukti pembayaran, dan jika kepemilikan hak atas tanah hanya berdasarkan kwitansi saja, hal ini dapat mengaburkan esensi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah yang pada akhirnya merugikan pihak pembeli.(*)

Posting Komentar untuk "Alfiansyah Farid, SH Dakwaan Kabur Dan Tidak Jelas Sehingga Terdakwa Harus Dibebaskan "