Kompleks SD Pajjaiang Makassar disegel ahli waris. Foto: (dok. istimewa)
Makassar Media Duta, - Penyegelan lahan SD Pajjaiang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menemui titik terang. Ahli waris menuntut Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 14 miliar agar penyegelan sekolah tidak berlangsung lama.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris lahan SD Pajjaiang, Munir Mangkana usai mediasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Rabu (17/7/2024). Dalam mediasi itu, ahli waris menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan segera membayar ganti rugi lahan.
"Putusan MA itu (menyebutkan) segera membayar kepada ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tetapi segera membayar," kata Munir kepada wartawan.
Munir mengungkapkan, total ganti rugi lahan yang mesti dibayarkan Pemkot Makassar sebesar Rp 14 miliar. Angka itu disebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dari total luas lahan 8.100 meter persegi.
"Tentunya berdasarkan dengan nilai NJOP, 8.100 meter, paling kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kecil ji nilainya, kurang lebih Rp 14 miliar," ujar Munir.
Selain itu, Munir mengungkapkan kliennya masih akan membuat keputusan bersama usai Disdik Makassar meminta proses belajar mengajar tetap dilakukan pada Senin (22/7). Dia memastikan keputusan pihak ahli waris akan disampaikan ke Pemkot Makassar.
"Karena pada proses hukum, ini sudah berakhir di pengadilan MA," ujarnya.
Ahli Waris Pertanyakan PK Pemkot Makassar. Munir lantas mempertanyakan klaim Pemkot Makassar yang mengaku telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris lahan SD Pajjaiang, Munir Mangkana usai mediasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Rabu (17/7/2024). Dalam mediasi itu, ahli waris menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan segera membayar ganti rugi lahan.
"Putusan MA itu (menyebutkan) segera membayar kepada ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tetapi segera membayar," kata Munir kepada wartawan.
Munir mengungkapkan, total ganti rugi lahan yang mesti dibayarkan Pemkot Makassar sebesar Rp 14 miliar. Angka itu disebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dari total luas lahan 8.100 meter persegi.
"Tentunya berdasarkan dengan nilai NJOP, 8.100 meter, paling kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kecil ji nilainya, kurang lebih Rp 14 miliar," ujar Munir.
Selain itu, Munir mengungkapkan kliennya masih akan membuat keputusan bersama usai Disdik Makassar meminta proses belajar mengajar tetap dilakukan pada Senin (22/7). Dia memastikan keputusan pihak ahli waris akan disampaikan ke Pemkot Makassar.
"Karena pada proses hukum, ini sudah berakhir di pengadilan MA," ujarnya.
Ahli Waris Pertanyakan PK Pemkot Makassar. Munir lantas mempertanyakan klaim Pemkot Makassar yang mengaku telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Menurutnya, upaya PK yang diklaim telah dilakukan Pemkot Makassar belum jelas sebab hingga saat ini Pemkot Makassar belum dapat membuktikan jika telah melakukan PK ke MA.
"PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru, tetapi kita belum tau apakah benar Pemkot sudah melakukan PK, kita juga belum tahu apakah sudah melakukan PK, kami juga belum tahu," katanya.
"Sehingga kami anggap bahwa sekarang mari kita duduk sama-sama, kita mengedepankan bahwa rakyat Indonesia butuh pendidikan kita tidak mau menghalangi itu.
"PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru, tetapi kita belum tau apakah benar Pemkot sudah melakukan PK, kita juga belum tahu apakah sudah melakukan PK, kami juga belum tahu," katanya.
"Sehingga kami anggap bahwa sekarang mari kita duduk sama-sama, kita mengedepankan bahwa rakyat Indonesia butuh pendidikan kita tidak mau menghalangi itu.
Kami sudah banyak memberikan untuk Pemkot menempati tempat itu, tetapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu, itu ada pada ahli waris," tambahnya.
Dia juga mengklaim proses PK tak akan menghalangi proses eksekusi. Pihak ahli waris rencananya akan mengajukan proses eksekusi ke pengadilan jika tak ada niat baik Pemkot Makassar untuk duduk bersama.
"Jadi peninjauan kembali itu tidak menggugurkan ketika kita ingin melakukan sebuah eksekusi itu terkait pasal 66 MA. Ketika putusnya putusan MA dan kita mau melakukan eksekusi walaupun dalam posisi ada peninjauan kembali itu tidak dapat menghalangi, jadi kami akan tetap melakukan eksekusi bilamana Pemerintah Kota tidak ada niat baik dari situ," jelasnya.
Dia berharap selama 3 hari ke depan selama sekolah diliburkan ada pertemuan dengan pihak Pemkot Makassar. Pasalnya Pemkot yang menggunakan lahan tersebut sementara kliennya sudah menang di MA.
"Tentunya kami sangat menginginkan adanya duduk bersama dengan Pemkot sebagai yang hari ini menggunakan lahan tersebut. Di mana lahan tersebut, kita sudah sama-sama tahu lahan tersebut sudah dimenangkan melalui putusan MA," katanya.
Dia juga mengaku tak menjamin 3 sekolah tersebut akan beraktivitas kembali pada Senin (22/7). Pasalnya, masih menunggu kesepakatan bersama dengan para ahli waris. Namun Munir menyebut kliennya akan menutup kembali SD Pajjaiang jika tak ada niat baik Pemkot Makassar untuk duduk bersama.
"Kami tetap pasang itu sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris, kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup," ujarnya.
Disdik Makassar Liburkan Siswa 3 Hari
Disdik Makassar pun memutuskan meliburkan aktivitas belajar mengajar pada 3 sekolah dalam Kompleks SD Pajjaiang imbas sengketa lahan tersebut selama 3 hari ke depan.
Dia juga mengklaim proses PK tak akan menghalangi proses eksekusi. Pihak ahli waris rencananya akan mengajukan proses eksekusi ke pengadilan jika tak ada niat baik Pemkot Makassar untuk duduk bersama.
"Jadi peninjauan kembali itu tidak menggugurkan ketika kita ingin melakukan sebuah eksekusi itu terkait pasal 66 MA. Ketika putusnya putusan MA dan kita mau melakukan eksekusi walaupun dalam posisi ada peninjauan kembali itu tidak dapat menghalangi, jadi kami akan tetap melakukan eksekusi bilamana Pemerintah Kota tidak ada niat baik dari situ," jelasnya.
Dia berharap selama 3 hari ke depan selama sekolah diliburkan ada pertemuan dengan pihak Pemkot Makassar. Pasalnya Pemkot yang menggunakan lahan tersebut sementara kliennya sudah menang di MA.
"Tentunya kami sangat menginginkan adanya duduk bersama dengan Pemkot sebagai yang hari ini menggunakan lahan tersebut. Di mana lahan tersebut, kita sudah sama-sama tahu lahan tersebut sudah dimenangkan melalui putusan MA," katanya.
Dia juga mengaku tak menjamin 3 sekolah tersebut akan beraktivitas kembali pada Senin (22/7). Pasalnya, masih menunggu kesepakatan bersama dengan para ahli waris. Namun Munir menyebut kliennya akan menutup kembali SD Pajjaiang jika tak ada niat baik Pemkot Makassar untuk duduk bersama.
"Kami tetap pasang itu sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris, kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup," ujarnya.
Disdik Makassar Liburkan Siswa 3 Hari
Disdik Makassar pun memutuskan meliburkan aktivitas belajar mengajar pada 3 sekolah dalam Kompleks SD Pajjaiang imbas sengketa lahan tersebut selama 3 hari ke depan.
Kadisdik Makassar Muhyiddin mengatakan siswa diliburkan mulai Kamis (18/7) hingga Sabtu (20/7) dan berharap aktivitas belajar mengajar sudah bisa kembali dilakukan pada Senin (22/7) nanti.
"Tadi saya sudah sampaikan ke ahli waris bahwa untuk tiga hari kami berkesimpulan untuk melakukan proses pembelajaran di rumah dulu. Kemudian insyaallah hari Senin kami minta untuk ada proses pembelajaran di sekolah," kata Muhyiddin kepada wartawan usai mediasi.
Dalam mediasi dengan ahli waris tersebut, kata dia, ada sejumlah hal yang dibahas dan menjadi permintaan dari pihaknya. Salah satunya yakni membiarkan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan sembari menunggu proses hukum jelas.
"Yang pertama kami sampaikan tadi bahwa kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, proses hukum tetap berjalan karena kita menunggu putusan PK (peninjauan kembali di MA)," ujar Muhyiddin.
Muhyiddin mengemukakan Pemkot Makassar tidak dapat mengambil keputusan untuk membayar ganti rugi sebelum ada putusan dari PK tersebut. Menurutnya, apapun hasil PK nantinya, Pemkot Makassar pasti akan menjalankannya.
"Kami tadi menyampaikan ke kuasa hukum (ahli waris), karena masih ada upaya hukum pemerintah kota terkait dengan PK maka tentunya sebagai kuasa hukum tahu seperti apa. Kalau nanti hasil PK-nya mengatakan ditolak atau diterima itu harus jelas kita duduk bersama untuk terkait polemik ini," ujarnya.
"Tapi alhamdulillah tadi sudah ada niat baik sama-sama kita memikirkan 1.000 anak untuk anak-anak didik kita ini," lanjut Muhyiddin.
Pajjaiang Makassar gegara Sengketa Lahan
Muhyiddin mengungkap alasan meliburkan sekolah tiga hari karena menunggu hasil perundingan para keluarga ahli waris. Para ahli waris masih akan berkumpul untuk membuat keputusan bersama terkait penyegelan sekolah.
"Tadi ada permintaan dia mau melakukan dulu pertemuan karena masih ada ahli waris yang dimintai (keputusannya), jangan dia mengambil keputusan ada ahli waris tidak memahami jadi dia mau duduk dulu bersama semua ahli waris, termasuk (membahas) permintaan proses belajar Senin nanti," ungkapnya. (asm/hsr)
"Tadi saya sudah sampaikan ke ahli waris bahwa untuk tiga hari kami berkesimpulan untuk melakukan proses pembelajaran di rumah dulu. Kemudian insyaallah hari Senin kami minta untuk ada proses pembelajaran di sekolah," kata Muhyiddin kepada wartawan usai mediasi.
Dalam mediasi dengan ahli waris tersebut, kata dia, ada sejumlah hal yang dibahas dan menjadi permintaan dari pihaknya. Salah satunya yakni membiarkan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan sembari menunggu proses hukum jelas.
"Yang pertama kami sampaikan tadi bahwa kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, proses hukum tetap berjalan karena kita menunggu putusan PK (peninjauan kembali di MA)," ujar Muhyiddin.
Muhyiddin mengemukakan Pemkot Makassar tidak dapat mengambil keputusan untuk membayar ganti rugi sebelum ada putusan dari PK tersebut. Menurutnya, apapun hasil PK nantinya, Pemkot Makassar pasti akan menjalankannya.
"Kami tadi menyampaikan ke kuasa hukum (ahli waris), karena masih ada upaya hukum pemerintah kota terkait dengan PK maka tentunya sebagai kuasa hukum tahu seperti apa. Kalau nanti hasil PK-nya mengatakan ditolak atau diterima itu harus jelas kita duduk bersama untuk terkait polemik ini," ujarnya.
"Tapi alhamdulillah tadi sudah ada niat baik sama-sama kita memikirkan 1.000 anak untuk anak-anak didik kita ini," lanjut Muhyiddin.
Pajjaiang Makassar gegara Sengketa Lahan
Muhyiddin mengungkap alasan meliburkan sekolah tiga hari karena menunggu hasil perundingan para keluarga ahli waris. Para ahli waris masih akan berkumpul untuk membuat keputusan bersama terkait penyegelan sekolah.
"Tadi ada permintaan dia mau melakukan dulu pertemuan karena masih ada ahli waris yang dimintai (keputusannya), jangan dia mengambil keputusan ada ahli waris tidak memahami jadi dia mau duduk dulu bersama semua ahli waris, termasuk (membahas) permintaan proses belajar Senin nanti," ungkapnya. (asm/hsr)
Posting Komentar untuk "Ahli Waris Berharap Pemkot Makassar Segera Bebaskan Lahan SD Pajjaiang Rp 14 M"