Jakarta Media Duta - Jabatan guru besar sejumlah pejabat publik diduga bermasalah. Hal ini terungkap bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dugaan pelanggaran akademik dalam pengajuan sebelas guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Sejak Maret 2024, Tempo yang mendapat informasi mengenai penyelidikan itu turut memantau perkembangannya melalui sejumlah sumber di lingkungan Kementerian Pendidikan. Penelusuran meluas ke pengajuan guru besar oleh sejumlah pejabat publik dan politikus.
Salah satu pejabat publik yang jabatan guru besarnya diragukan adalah Sufmi Dasco Ahmad, yang dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum Universitas Pakuan pada 1 Desember 2022. Dalam bundel dokumen pengajuan guru besar milik Dasco yang ada di Kementerian Pendidikan, Tempo menemukan adanya dugaan kejanggalan jabatan guru besar yang diajukan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Penelusuran Tempo menemukan dugaan kejanggalan gelar akademik Dasco. Dokumen permohonan gelar guru besar di Kementerian Pendidikan mencatat Ketua Harian Partai Gerindra itu menjadi dosen sejak September 2010.
Tempo membaca bocoran berkas tersebut. Informasi riwayat mengajar Dasco berbeda dengan keterangan di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang diakses pada pekan pertama Juni 2024.
Di situs itu Dasco tercatat baru mengajar di Universitas Azzahra pada 2016. Itu pun hanya empat semester. Dasco berhenti mengajar di Universitas Azzahra pada semester genap 2017.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjatuhkan sanksi administrasi bagi kampus yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur, tersebut.
Dari Universitas Azzahra, Dasco pindah ke Universitas Pakuan. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mencatat Dasco baru mengajar di sana pada 2020 dan sempat vakum setahun pada 2021. Dia kembali aktif pada 2022 dengan mengampu mata kuliah sejarah hukum dan hukum tata negara.
Artinya, bila dirunut dari awal, Dasco belum sampai lima tahun menjadi dosen ketika dikukuhkan sebagai guru besar. Namun, ketika diakses pada 4 Juli 2024, format baru laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi menampilkan informasi berbeda. Di situ tertulis: Dasco memiliki riwayat mengajar dari semester ganjil 2010 sampai semester genap 2024.
Dikonfirmasi mengenai berbagai temuan tersebut, Dasco mengatakan gelar profesor yang ia terima ditempuh dengan melalui mekanisme yang sesuai. “Saya melakukan pengajaran, penelitian, dan pengabdian,” kata dia dalam wawancara tertulis kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.
Dasco mengklaim kariernya sebagai dosen dimulai pada 2010 di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia. Dia kini menjabat rektor di kampus yang berada di Bandung itu. “Universitas Azzahra ada kemungkinan tak memperbarui data riwayat mengajar saya,” ujarnya.(*)
Posting Komentar untuk "Ada Kejanggalan Gelar Guru Besar Sufmi Dasco Ahmad"