Bone Media Duta,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menyerahkan dokumen pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Yusran Tajuddin ke DKPP RI, Senin (10/6/2024).
Dokumen laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh anggota Bawaslu Kabupaten Bone, Rohzali Putra dan Muhammad Aris kepada Staf DKPP RI, Sandika Putra Revido dengan nomor aduan 329/02-10/SET-02/VI/2024.
“Analisis dan kajian dugaan pelanggaran, bahan keterangan serta bukti selama proses penelusuran dan klarifikasi telah diserahkan kepada DKPP”ujar Rohzali Putra saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (10/6/2024).
Selanjutnya, DKPP akan melakukan verifikasi administrasi terkait dokumen pengaduan yang diserahkan, apabila dinyatakan lengkap selanjutnya akan diregister untuk penentuan jadwal sidangnya.
“Sesuai penyampaian Staf DKPP RI, kita tinggal menunggu proses selanjutnya mulai dari verifikasi administrasi dokumen hingga jadwal sidang” ujarnya.
Adapun untuk proses dan hasilnya menjadi kewenangan dari DKPP itu sendiri,"lanjutnya.
Ia mengungkapkan secara keseluruhan, dokumen pengaduan yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Bone kini telah diterima dan diproses oleh DKPP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu Bone) mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim kepada Tribun Timur, Jumat (7/6/2024)malam.
Nur Alim mengatakan pihaknya memeriksa 15 orang terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Bone.
"Yang kami periksa itu 15 orang dengan komisioner, dari 15 orang tersebut 1 orang dilanjutkan dilaporkan ke DKPP atas nama YT" ujarnya.(*)
Posting Komentar untuk "Yusran Tajuddin Terancam Sanksi Berat"