SYL Minta Pejabat Kementan Patungan Untuk Diberi ke Firli Bahuri

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dan Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rupanya Syahrul Yasin Limpo minta pejabat Kementan patungan untuk diberi ke Firli Bahuri, terkumpul duit segini .

Jakarta Media Duta,- Fakta baru terkait korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Rupanya SYL meminta pejabat di Kementrian Pertanian patungan untuk diberikan ke eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.Nominal uang patungan yang terkumpul dari pejabat Kementan mencapai Rp800 juta.

Hal itu disampaikan Kasdi saat memberi kesaksian pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Kasdi menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kesaksiannya, Kasdi mulanya ditanya soal pertemuan antara SYL dan Firli di sebuah lapangan bulu tangkis.Kasdi kemudian menceritakan, SYL pernah mengumpulkan pejabat eselon I Kementan.

“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi, dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Kasdi mengatakan, kala itu SYL mengusulkan agar antisipai penyelidikan KPK dilakukan dengan mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada Firli.

Dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan, terkumpul uang Rp800 juta.

“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” paparnya.

Uang tersebut bakal diserahkan Muhammad Hatta melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.Namun, Kasdi tak tahu pasti kenapa uang tersebut diserahkan melalui Irwan Anwar.

Ia juga tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada Firli.“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya hakim.

“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.Total uang tersebut, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jokowi dan JK Tolak Jadi Saksi

Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan.

Permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menjadi saksi meringankan ditolak.

Sebelum diberitakan, SYL telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)., Wapres Ma'ruf Amin dan mantan Wapres Jusuf Kalla..

Dalam surat tersebut, SYL meminta Jokowi menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan SYL itu telah ditanggapi pihak Istana melalui Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, permintaan SYL tersebut tidak relevan.Ia mengatakan, dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," jelas Dini, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Ia lantas menegaskan, hubungan Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan.

Karena itu, Dini menganggap Jokowi tidak perlu memberikan tanggapan atau komentar terkait kasus yang menjerat SYL.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," imbuhnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kasus yang menjerat kliennya terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam persidangan, didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda."Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.

"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.

JK Tolak Permintaan SYL

Sementara itu, Jusuf Kalla atau JK telah menolak menjadi saksi di sidang kasus SYL.

Pengacara JK, Husain Abdullah menganggap tidak relevan jika kliennya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Terlebih, kasus yang menjerat SYL adalah masalah hukum, bukan masalah personal kedekatannya dengan JK.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," ujar Husain, Sabtu (8/6/2024).

Husain juga menegaskan, kasus yang menjerat SYL ini terkait jabatannya saat menjadi Mentan periode 2020-2023.Sementara pada periode tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain. (*)

Posting Komentar untuk "SYL Minta Pejabat Kementan Patungan Untuk Diberi ke Firli Bahuri"