Jakarta Media Duta,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa menindaklanjuti permohonan Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk membuka rekening yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu pembuktian.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mencocokkan terlebih dahulu karena rekening SYL menjadi barang bukti dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Rianto menjelaskan Majelis Hakim akan menindaklanjuti permohonan tersebut apabila Jaksa KPK tidak lagi membutuhkan rekening SYL dan istrinya yang diblokir itu sebagai barang bukti. "Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyerahkan dokumen permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Syahrul Yasin maupun istrinya, Ayunsri Harahap kepada Majelis Hakim Tipikor. Dokumen itu ditandatangani SYL di atas materai.
Menurut kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, rekening yang diajukan agar dibuka blokirnya tersebut berisi gaji Syahrul Yasin sebagai aparatur sipil negara (ASN) begitu juga milik Ayunsri.
Djamaludin memastikan bahwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara SYL yang saat ini disidangkan. "Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank," kata Djamaludin.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memenuhi permintaan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membuka blokir rekening banknya apabila telah disetujui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata pembukaan blokir rekening tersebut perlu persetujuan Majelis Hakim Tipikor karena berkas perkara telah dilimpahkan.
"Karena sudah dilimpahkan ke persidangan, maka tentu semua menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.
Pada Rabu pekan lalu, SYL meminta majelis hakim memerintahkan KPK membuka rekening miliknya atau istrinya, Ayun Sri Harahap, yang diblokir.
Permintaan itu dikatakan SYL pada saat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan dirinya.
SYL mengklaim belum dapat membayar kebutuhan keluarga hingga jasa tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan ini.
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka pak, saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua,” ujar Syahrul Yasin Limpo dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.(*)
Posting Komentar untuk "Syahrul Yasin Limpo Minta Majelis Hakim Tipikor Rekening Gajinya Dibuka"