Makassar, Media Duta,-Sidang perkara perdata No. 34/Pdt.G/2024/PN.Sgm pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang sedianya berlangsung tanggal 27/6- 2024, ditunda hingga pekan depan (3/7) agenda mediasi.
Ini sidang kedua kalinya perkara perdata ini. Klien kami selaku ahliwaris H. Minggu terpaksa mengajukan gugatan untuk mempertahankan hak yang diperoleh dari orang tuanya.
Klien menggugat ahliwaris H.Patri karena tanah yang dikuasai mereka sesungguhnya sudah dijual alm.H.Patri, akan tetapi kemudian diterbitkan lagi SHGB atasnama perusahaan.
Jadi SHGB tersebut diduga didasarkan keterangan palsu, karena objek yang diklaim adalah bidang tanah yang sudah dijual kepada klien kami.
Untuk itu dihimbau kepada khalayak agar tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun di atas tanah objek sengketa untuk menghindari tuntutan hukum pidana maupun perdata dari klien kami. Ujar Muh.Ridwan Kuasa Hukum ahliwaris H.Minggu.(*)
Posting Komentar untuk "SHGB Atas nama Perusahaan Diduga Diterbitkan Atas Dasar Keterangan Palsu "