Polisi Bantah 15 Anggota Polres Medan Masuk DPO Mereka Sudah Dipecat

Polda Sumatera Utara menegaskan 15 anggota Polres Medan yang masuk selebaran viral di medsos bukan DPO. (iStockphoto/Herwin Bahar)

Medan, Media Duta,- 

Selebaran berisi 15 nama anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Medan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beredar luas di media sosial.

Namun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah ke-15 orang itu merupakan buronan. Dia menyebutkan bahwa 15 orang itu sudah dipecat.

"Bukan DPO, mereka sudah di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) semua," kata Hadi, Rabu (19/6).

Hadi menyebutkan, 15 orang yang fotonya terlampir dalam selebaran yang beredar itu dipecat secara tidak hormat lantaran melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Bukan DPO, ya. Semua sudah di PDTH. Beberapa pemberitaan ikuti medsos," ucapnya.

Menurutnya ke 15 orang itu pelanggarannya adalah indisipliner / desersi dan pengguna narkoba berdasarkan hasil sidang, mereka diputus Pemecatan (PTDH),

"Setelah proses pemecatan itu ada beberapa orang yang melakukan tindak pidana, atas perbuatannya itu di antaranya sudah diputus pengadilan," katanya.

Hadi menambahkan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan 15 orang itu tercatat ada yang di tahun 2018, 2019, 2020, 2021.

"Dan kesemuanya telah diproses dan telah disidang KKEP (komisi kode etik polri)," bebernya.

Diketahui, selebaran berisi foto 15 personel Polrestabes Medan menjadi buronan beredar luas di media sosial. Selebaran tersebut ditandatangani Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi.

Dalam selebaran itu, nama dan foto ke-15 orang tersebut terpampang jelas. Adapun 15 personel itu, yakni Bripda Hasanuddin Sitohang, Bripda Edi Kurniawan, Briptu Haris K Putra, Brigadir Rudianto Ginting, Brigadir Refandi, Brigadir Sapril, Brigadir Ade Nugraha, Brigadir Zefri Suzaldi, Brigadir Eliod Silitonga, dan Brigadir Muliadi. Lalu, Brigadir Afriyanto Maha, Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Gumirlang, Bripka Riswandi dan Aiptu Sutarso.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar menjelaskan, ke 15 orang itu terlibat berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri seperti terlibat dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor modus cash on delivery (COD) serta dugaan pelanggaran lainnya.

"Mereka ada yang terlibat perampokan, ya termasuk komplotannya ini," katanya.

Dari jumlah tersebut, ada yang sudah ditahan dan menjalani persidangan. Salah satunya berinisial AS.

"Lalu, sudah dipecat dan sudah menjalani proses peradilan," ucapnya.(fnr/isn)

Posting Komentar untuk "Polisi Bantah 15 Anggota Polres Medan Masuk DPO Mereka Sudah Dipecat"