Bandung Media Duta,- Pensiunan akan mendapatkan bantuan dana sebesar Ro6 juta dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Diketahui, bantuan dana yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada pensiunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Namun, tidak semua pensiunan akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp6 juta dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Terdapat kategori pensiunan tertentu yang akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp6 juta dari Sri Mulyani.
Bantuan dana sebesar Rp6 juta tersebut hanya akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk pensiunan yang sedang mengalami hal berduka.
Kategori yang akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp6 juta dari Sri Mulyani yaitu pensiunan yang ditinggal meninggal dunia oleh istri atau anaknya.
Bantuan dana yang disiapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI merupakan asuransi kematian (Askem) yang ditujukan untuk pensiunan.
Asuransi kematian (Askem) merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/ keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun.
Berdasarkan PMK Nomor 23 tahun 2023, pensiunan yang ditinggal meninggal dunia oleh istri atau anaknya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp6 juta.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga mempersiapkan bantuan dana berupa Askem untuk kategori pensiunan lainnya.
Berikut tiga kategori pensiunan yang akan menerima bantuan dana berupa Askem dari Sri Mulyani menurut PMK Nomor 23 tahun 2023:
1. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000
2. Istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000
3. Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000
Demikian informasi mengenai pensiunan akan dapat bantuan dana sebesar Rp6 juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diatur dalam PMK terbaru. ***
Posting Komentar untuk "PMK Terbaru, Pensiunan Dapat Bantuan DanaRp6 Juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani"