Nayunda Nabila Kenal Syahrul Yasin Limpo Minta Dibayarkan Cicilan Apartemen



Jakarta Media Duta,- Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengungkap awal perkenalannya dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjadi saksi dalam sidang pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) kemarin. Sidang digelar pada pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.

Nayunda mengaku mengenal Syahrul Yasin Limpo melalui Dirjen Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Nomor saya diminta (Hatta). Saya juga enggak ngerti untuk siapa," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Dalam kesaksiannya, penyanyi dangdut itu mengaku menjadi anggota Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem. 

Sebelum mengenal Hatta dan SYL, dia lebih dulu mengenal anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Thita adalah Ketua Umum Garnita Malahayati.

"Kenalnya karena bergabung di organisasi tersebut karena sering ada acara di rumah jabatan orang tua di Wican (kompleks Widya Candra lokasi rumah dinas Mentan)," ujarnya.

Seusai mengisi acara Garnita, kata Nayunda, Muhammad Hatta meminta nomor WhatsApp yang setelah itu, SYL mengirim pesan kepadanya. 

Selain itu, dia menyimpan nomor WhatsApp Syahrul Yasin Limpo menggunakan nama PM. "Kirim sticker-sticker aja Yang Mulia," ucap dia.

Nayunda tidak menampik jika dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan SYL, salah satunya pada saat ia meminta bantuan untuk membayarkan tunggakan cicilan apartemen. 

Nayunda terpaksa meminta dibayarkan cicilan apartemennya yang menunggak dua bulan karena tidak punya uang. Mantan Menteri Pertanian itu pun memenuhi permintaan Nayunda tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

 "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.

Jaksa mendakwa SYL dengan Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Posting Komentar untuk "Nayunda Nabila Kenal Syahrul Yasin Limpo Minta Dibayarkan Cicilan Apartemen"