Bone Media Duta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel.
Hal itu terungkap usai beredarnya isi percakapan Whatsap, yang memunculkan nama Yusran Tajuddin dengan anggota PPS.
Olehnya, KPU Sulsel tidak akan mentolerir praktik-praktik kecurangan dalam pemilu. Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke KPU RI.
"Untuk Bone kan ada dua jenis penyelesaian konflik itu, pertama secara internal. Kami sudah laporkan ke pimpinan. Hasilnya sementara kami tunggu," kata Hasruddin Husain saat ditemui di Warkop Daeng Anas, Jl RSI Faisal Makassar, Jumat (21/6/2024) siang.
Sebelum melaporkan ke pimpinan KPU RI, Hasruddin menjelaskan bahwa KPU Sulsel telah memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
Dia berharap semoga ada percepatan-percepatan yang dilakukan supaya ada keputusan dari DKPP selaku penyelenggara yang memberikan sanksi kode etik terhadap KPU Bone.
Menjawab pertanyaan mengenai langkah yang telah diambil oleh KPU Sulsel, Hasruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk menindaklanjuti kasus ini.
"KPU Sulsel sudah melakukan penelusuran, dan hasilnya kami bawa ke KPU RI. Kemarin Ketua KPU dan Kordiv Hukum sudah bertemu dengan pimpinan KPU RI dan menjelaskan hasilnya," ungkap Hasruddin.
Potensi Sanksi dari KPU RI
Hasruddin menyatakan bahwa keputusan bisa datang dari dua jalur, baik internal KPU maupun eksternal melalui DKPP.
"Kedua-duanya bisa, baik secara internal maupun eksternal melalui DKPP," ujarnya.
"Kita berharap ada proses percepatan yang memberikan keputusan apakah KPU Bone terbukti secara etik atau tidak. Itu akan diuji secara formil," tambah Hasruddin.
Kasus ini terus mendapatkan perhatian publik yang menginginkan proses pemilu yang bersih dan transparan.
KPU Sulsel berharap proses penyelidikan dan keputusan dapat segera diselesaikan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Warga Bone dihebohkan dengan percakapan WhatsApp diduga Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dengan anggota PPS pada Pileg 2024 lalu.
Screenshot isi percakapan mereka menghebohkan Group WhatsApp dan membuat sejumlah pihak bertanya-tanya.Nama Putri Pj Bupati Bone dalam Percakapan Viral Ketua KPU Bone
Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.
Screenshot isi percakapan mereka menghebohkan Group WhatsApp dan membuat sejumlah pihak bertanya-tanya.
Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.
Dalam isi chat WhatsApp ini, Yusran memberikan pesan, mengingatkan PPS agar memindahkan suara partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Sulsel.
“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra Provinsi,” bunyi pesan tersebut.
Perintah Yusran dibalas dengan Emoticon sedih oleh oknum diduga PPS kemudian dibalas oleh Yusran dengan pesan “Gass-mi Waseng Nah (Lakukan saja),” bunyi pesan tersebut.
Diketahui, Andi Tanri Abeng merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel terpilih dari Partai Gerindra, nomor urut 3.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara KPU Bone, putri Pj Bupati Bone tersebut, Andi Islamuddin itu meraih 51.288.
DKPP Tegas Hukuman Berat Menanti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin Jika Terbukti Bantu Caleg Gerindra
Hukuman berat menanti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin setelah isi chatnya viral di sosial media diduga mengintervensi suara Caleg Gerindra Andi Tenri Abeng.
Percakapan WhatsApp diduga Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dengan anggota PPS pada Pileg 2024 viral.
Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.
Dalam isi chat WhatsApp ini, Yusran memberikan pesan, mengingatkan PPS agar memindahkan suara partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Sulsel.
“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng Salangketo 50 suara parpol nah Gerindra Provinsi,” bunyi pesan tersebut.
Perintah Yusran dibalas dengan Emoticon sedih oleh oknum diduga PPS kemudian dibalas oleh Yusran dengan pesan “Gass-mi Waseng Nah (Lakukan saja),” bunyi pesan tersebut.
Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.
Pejabat di KPU harusnya bisa bersikap netral.Tidak berpihak kepada salah satu partai atau caleg tertentu.
Kalau KPU kabupaten/kota terbukti melanggar kode etik.Bahkan bisa mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.
“Kalau memenuhi maka dia akan dilanjutkan di persidangan kode etik. Kalau tidak memenuhi maka tidak dilanjutkan,” katanya kepada tribun timur, Kamis (30/5/2024)
“Laporan itu harus disertai bukti otentik, maka diserahkan ke DKPP, nanti DKPP yang melakukan sekiranya penilaian, apakah pelanggaran itu memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak,” jelas akademisi Unhas itu.
Iqbal Latief sendiri memang belum mendapatkan informasi mengenai Ketua KPU Bone yang viral
Pihaknya belum bisa menduga jenis pelanggaran apa yang dilakukan.Pasalnya belum ada bukti dan laporan yang masuk ke tim pemeriksa daerah DKPP Sulsel.“Saya belum dengar. Saya belum dapat infonya,” kata Iqbal.
“Saya tidak bisa menduga karena saya belum dapatkan faktanya, kalau misalnya nanti dilaporkan sebagai dugaan kode etik maka tentu kita akan mencoba untuk menyikapinya,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Nasib Ketua KPU Bone Terancam Sangsi Pemberhentian"