Mendagri, Pj Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada, Risikonya "Nganggur"

Jakarta Media Duta,-  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, penjabat (pj) kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 bakal menjadi pengangguran apabila kalah dalam pilkada. 

Tito mengatakan, hal itu adalah konsekuensi yang dapat mereka alami karena Pj kepala daerah harus mengundurkan diri dari posisi aparatur sipil negara (ASN) apabila ingin berkontestasi pada Pilkada 2024.

 "Jadi harus mundur dari ASN, otomatis jabatannya semua hilang. Kalau terpilih, alhamdulillah. (Kalau) enggak terpilih, nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Tito mengatakan, pemerintah tidak membatasi hak politik seseorang untuk mencalonkan diri, termasuk para pj kepala daerah.(*)

Posting Komentar untuk "Mendagri, Pj Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada, Risikonya "Nganggur""