Jeneponto Media Duta,- Kuasa Hukum tersangka Abd. Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif kembali mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sahabuddin Rauf saat kasus kedua kliennya tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto.
“Kami selaku kuasa hukum Abd. Rasyid berharap agar pihak kejaksaan dan kepolisian mengusut tuntas terkait masalah kasus yang menimpa klien kami bernama Abd. Rasyid,” ucap Sahabuddin Rauf saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Selasa (11/6).
Lebih lanjut dalam keterangannya itu, Sahabuddin dalam benaknya bertanya-tanya mengapa hanya 2 orang yang menjadi tersangka, lalu kemudian mengapa hanya KPA dan bendahara saja di akhir tahun 2022 saja yang ditersangkakan.
Padahal dari pengakuan klien Kami, pembekakan anggaran tersebut terjadi sejak tahun 2019, 2020, 2021 sampai 2022 dan baru terbongkar di tahun 2022.
Semestinya, Aparat Penegak Hukum (APH) juga memeriksa sejumlah mantan pejabat yang juga kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto hingga Sekda saat ini.
Jika diulas di tahun tersebut, ada beberapa nama yang harus diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, dr. Syafuddin Nurdin, Plt. Basir Bohari dan Sekda Aktif, Muh. Arifin Nur.
Dari ketiga nama diatas, Sahabuddin menyebut jika ketiganya merupakan Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan kliennya kata dia, hanya sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA).
Apabila ditelisik, PA hanya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
” Karena menurut acuan kami berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwasanya sangat jelas disitu terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, PA (Penguasa Anggaran) disini selaku sekda dan sekda menunjuk KPA,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sahabuddin juga menyebut ditahun itu pula ada beberapa mantan bendahara yang harus ikut, diperiksa pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya menurut klien Kami, ada juga beberapa nama mantan bendahara sebelum Irfan menjabat di tahun 2022, tetapi Saya belum tahu persis siapa namanya,” tandasnya.
Padahal kata dia, untuk menutupi kebohongan kasus tersebut selama ini, Abd Rasyid dikatakan rela meminjam uang rentenir ke sejumlah orang untuk menutupi kosongnya saldo kas.
Bahkan di tahun 2022, klien kami kembali diminta untuk menutupi kekosongan saldo di tahun itu juga akan tetapi, Abd. Rasyid malah dijadikan sebagai tersangka.(*)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Tersangka Mendesak Kepolisian Dan Kejaksaan Mengusut Tuntas Kasus Korupsi di Setda Jeneponto"