Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dituntut hari ini, Jumat (28/6/2024) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Pihak SYL tak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara ini.
Jakarta Media Duta, - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dituntut hari ini, Jumat (28/6/2024) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Pihak SYL tak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara ini.SYL melalui penasihat hukumnya hanya menargetkan agar dituntut hukuman ringan.
"Insya Allah kami melihat mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.
Target itu berangkat dari keyakinan tim penasihat hukum bahwa SYL cenderung tak mengetahui peristiwa yang didakwakan jaksa.
Hal itu menurut Koedoeboen telah diungkap selama proses persidangan.
"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," kata Koedoeboen.
Namun apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa nantinya, pihak SYL dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.
Di dalam pleidoi itu nantinya, menurut Koedoeboen akan tercantum fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.
Katanya, fakta-fakta itu tak diungkap sebelumnya lantaran SYL yang belum memiliki keberanian.
"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Berharap Eks Mentan Syahrul Dituntut Hukuman Ringan"