Samarinda Media Duta, – Kasus korupsi yang dilakukan salah satu pengusaha asal Samarinda dipastikan akan terus berlanjut.
Pasalnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 19 unit kendaraan mewah.
19 kendaraan yang disita tersebut berada di dua lokasi, yakni di Jalan Ks Tubun dan Perumahan Citraland, Samarinda.
“Ada tim KPK dua orang, bukan penyidik tapi dari bagian labusti, itu bagian urusan perawatan dan pemeliharaan barang bukti datang ke Samarinda, dan itu memang ada 19 kendaraan dan rencana dititipkan ke sini (Rupbasan Samarinda),” Ungkap kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan kelas I Samarinda, Ari Yuniarto. Minggu (2/6/2024).
Kendati demikian, rencana penitipan sejumlah barang bukti 19 kendaraan mewah belum dilakukan, lantaran kondisi halaman kantor dan lahan parkir yang tidaklah memadai
“Tapi setelah kita lihatkan kondisi tidak memadai, jadi tidak tetap dititipkan ditempat yang tersita. Di KS Tubun dan Citraland. Dari dua tempat itu intinya ada 19 mobil dan motor,” Jelas Ari YuniartoDisinggung mengenai waktu penyitaan barang bukti, Ari mengaku tak mengetahui pasti. Lantaran kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan administrasi penerimaan barang bukti yang disita tim KPK.
Selain itu, Ari juga menerangkan meski barang sitaan tidak dipindah tempatkan, namun kondisi dan keberadaannya nanti akan terus dipantau oleh pihak Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.
Kalau penitipan berapa lama saya juga tidak tahu pasti. Karena ini hanya administrasi saja. Info saya terima juga, selagi kasus ini belum ada putusan, itu masih boleh dipegang pihak tersita.
Tapi nanti kalau sudah ada putusan baru itu akan segera disita. Nanti juga statusnya apakah rampasan negara atau seperti apa tergantung dari bentuk putusannya,” Ujarnya.
“Tidak ada petugas yang disuruh menjaga, hanya saja saat diperlukan nanti KPK akan memberitahu kita kemudian rumah yang dititipkan akan dihubungi, kalau nanti akan ada petugas dari kami yang akan melakukan pengecekan,” Sambungnya.
Diakhir, Ari juga menyampaikan kalau penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK masih bertalian dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara.
“Kalau dari suratnya ini berdasarkan kasus TPPU Rita Widyasari,” tandasnya.
Untuk diketahui KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor dari rumah besar yang berada di Jalan KS Tubun. Berikut daftarnya.
a. Lamborghini sebanyak 1 unit.
b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit.
c. Jeep Rubbico typer Wrangler sebanyak 2 unit.
d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit.
e. Hummer H 3 sebanyak 1 unit.
f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit.
g. Honda Forza ( motor ) sebanyak 1 unit.
Sedangkan dari lokasi kedua, rumah yang berada di Perumahan Citraland, KPK menyita 11 mobil mewah. Berikut daftarnya.
a. Mercedes Benz sebanyak 2 unit.
b. BMW sebanyak 1 unit.
c. Hummer sebanyak 1 unit.
d. Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit.
e. Honda CRV sebanyak 2 unit.
f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit.
g. X Pander Cross sebanyak 1 unit.
h. Lamborghini sebanyak 1 unit.
i. Pajero Sport sebanyak 1 unit.
(Yf)
Posting Komentar untuk "KPK Sita 19 Kendaraan Mewah Termasuk Lamborghini dan Hummer "