KPK Geledah Kantor dan Rumah Pengusaha Samarinda, Kaltim

Kaltim Media Duta,- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian atau TPPU di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terpidana Rita Widyasari yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kukar.

 Dari informasi dihimpun TribunKaltim.co, Jumat (31/5/2024), tim penyidik KPK diduga telah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan terdakwa mantan Bupati Kukar itu.

Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian tersebut.

Dan dari informasi yang dihimpun  selama dua hari itu, tim penyidik KPK datang ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindaklanjuti perihal itu.

Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya kedua pada keesokan harinya diduga dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.

Berkaitan hal ini, TribunKaltim.co mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukan sidang di PN Tipikor Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.

"Itu urusannya pusat. Kalau nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara.

Ilustrasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berkunjung ke Kalimantan Timur
Ilustrasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berkunjung ke Kalimantan Timur.

Kemudian terkait konfirmasi hal ini pula, dari TribunKaltim.co juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Namun sampai berita ini diturunkan TribunKaltim.co, masih belum mendapatkan respon dari yang bersangukutan.

Untuk diketahui bahwa, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Geledah Kantor dan Rumah Pengusaha Samarinda, Kaltim"