Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta Media Duta - KPK menyatakan telah mengadukan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KPK kini masih menunggu tindak lanjut terkait pengaduan itu.
"Kita sudah mengadu," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
"Saya akan minta penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," sambungnya.
Nawawi mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.
Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Dia menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.
"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja.
"Kita sudah mengadu," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
"Saya akan minta penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," sambungnya.
Nawawi mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.
Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Dia menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.
"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja.
Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan 'Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali'.
Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas," ucap Nawawi.
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.
(haf/dhn)
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.
(haf/dhn)
Posting Komentar untuk "KPK Adukan Hakim Yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh ke KY "