Foto: Kantor KPU Bone. (Agung Pramono)
Makassar Media Duta,- KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin terkait dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) pada pileg 2024. Empat komisioner KPU Bone turut diperiksa.
Anggota KPU Sulsel Romi Harminto mengatakan para komisioner KPU Bone itu diperiksa oleh 4 anggota tim pemeriksa dari komisioner KPU Sulsel, yakni Hasbullah, Tasrif, Upi Hastati, dan Hasruddin Husain. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Sabtu (1/6).
"Sudah diperiksa kemarin di Kantor KPU Sulsel, Senin atau Selasa kita bahas di internal hasil pemeriksaannya.
Anggota KPU Sulsel Romi Harminto mengatakan para komisioner KPU Bone itu diperiksa oleh 4 anggota tim pemeriksa dari komisioner KPU Sulsel, yakni Hasbullah, Tasrif, Upi Hastati, dan Hasruddin Husain. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Sabtu (1/6).
"Sudah diperiksa kemarin di Kantor KPU Sulsel, Senin atau Selasa kita bahas di internal hasil pemeriksaannya.
Kita periksa semuanya, lima komisioner, diperiksa oleh tim pemeriksa dari 4 komisioner KPU Sulsel," ujar Romi kepada detikSulsel, Minggu (2/6/2024).
KPU Sulsel selanjutnya akan membahas hasil pemeriksaan itu satu atau dua hari ke depan. Hasilnya pembahasan KPU Sulsel dan berita acara pemeriksaan tersebut akan dikirimkan ke KPU RI.
"Dari hasil pemeriksaan itu akan didiskusikan hasilnya bersama semua komisioner KPU Sulsel, setelah itu baru kita sampaikan ke KPU RI.
KPU Sulsel selanjutnya akan membahas hasil pemeriksaan itu satu atau dua hari ke depan. Hasilnya pembahasan KPU Sulsel dan berita acara pemeriksaan tersebut akan dikirimkan ke KPU RI.
"Dari hasil pemeriksaan itu akan didiskusikan hasilnya bersama semua komisioner KPU Sulsel, setelah itu baru kita sampaikan ke KPU RI.
Jadi hasil pemeriksaan itu kita buatkan dalam bentuk berita acara dari hasil pemeriksaan itu kemudian kita sampaikan ke KPU RI," jelasnya.
Romi juga menanggapi soal desakan dari berbagai pihak agar kasus ini dituntaskan. Dia mempersilakan jika ada pihak yang melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini kan sekarang sementara berjalan sekarang juga di Bawaslu Bone, kalau ada juga yang laporkan ke DKPP silakan, kami tidak sampai urusi sampai ke situ. Kami punya pengawasan internal sendiri. Jadi terserah nanti DKPP melihat juga, Bawaslu dia lihat juga," jelasnya.
Kendati demikian, Romi memastikan rekapitulasi suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) tak akan berubah meski Yusran nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Pasalnya, rekapitulasi suara telah dilakukan penetapan secara berjenjang.
"Tidak ada (potensi), karena ini (rekapitulasi) sudah menjadi putusan. Nah, yang jadi masalah sekarang kalau ada yang mengadu ke DKPP. Maksud saya kok sekarang baru mengadu, kan ini ada batas waktunya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin melaporkan kasus ini ke DKPP. Andi Akmal mengaku sudah mempersiapkan bukti terkait perkara tersebut.
"Saya akan mendatangi DKPP Senin (3/6) besok membawa buktinya. Saya juga minta DKPP untuk lebih cepat melakukan pemeriksaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone," ujar Andi Akmal kepada detikSulsel, Minggu (2/6).
Kasus ini juga menuai reaksi masyarakat, seperti massa dari Aliansi Rakyat Bone yang menggelar demonstrasi di empat titik pada Kamis (30/5). Massa aksi mendesak agar Yusran Tajuddin dicopot dari jabatannya.
"Kami perwakilan masyarakat Bone sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU bersama antek-anteknya.
Romi juga menanggapi soal desakan dari berbagai pihak agar kasus ini dituntaskan. Dia mempersilakan jika ada pihak yang melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini kan sekarang sementara berjalan sekarang juga di Bawaslu Bone, kalau ada juga yang laporkan ke DKPP silakan, kami tidak sampai urusi sampai ke situ. Kami punya pengawasan internal sendiri. Jadi terserah nanti DKPP melihat juga, Bawaslu dia lihat juga," jelasnya.
Kendati demikian, Romi memastikan rekapitulasi suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) tak akan berubah meski Yusran nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Pasalnya, rekapitulasi suara telah dilakukan penetapan secara berjenjang.
"Tidak ada (potensi), karena ini (rekapitulasi) sudah menjadi putusan. Nah, yang jadi masalah sekarang kalau ada yang mengadu ke DKPP. Maksud saya kok sekarang baru mengadu, kan ini ada batas waktunya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin melaporkan kasus ini ke DKPP. Andi Akmal mengaku sudah mempersiapkan bukti terkait perkara tersebut.
"Saya akan mendatangi DKPP Senin (3/6) besok membawa buktinya. Saya juga minta DKPP untuk lebih cepat melakukan pemeriksaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone," ujar Andi Akmal kepada detikSulsel, Minggu (2/6).
Kasus ini juga menuai reaksi masyarakat, seperti massa dari Aliansi Rakyat Bone yang menggelar demonstrasi di empat titik pada Kamis (30/5). Massa aksi mendesak agar Yusran Tajuddin dicopot dari jabatannya.
"Kami perwakilan masyarakat Bone sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU bersama antek-anteknya.
Kami minta ke DPRD untuk mencopot Ketua KPU karena sudah menjadi penghianat demokrasi, kami tidak percaya dengan KPU," ujar Jendral Lapangan Ekho Wahyudi dalam orasinya. (ata/sar)
Posting Komentar untuk "Komisioner KPU Bone Diperiksa Terkait Penggelembungan Suara Caleg"