Foto: Kepala Bidang PHU Kemenag Sulsel Ikbal Ismail. (Sahrul Alim)
Makassar Media Duta, - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 37 jemaah asal Kota Makassar akan dipulangkan usai kedapatan berangkat haji menggunakan visa haji palsu.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah akan mengawal pemulangan mereka ke Indonesia.
"Sementara proses (pemulangan) dan didampingi pihak KJRI," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail Minggu (2/6/2024).
Ikbal tidak merinci kapan jadwal pemulangan 37 jemaah tersebut. Namun dia menegaskan pemulangan ini karena mereka telah melanggar aturan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji.
"Kalau dipulangkan jelas dipulangkan. Hanya dalam aturan pemerintah Saudi sekarang itu bahwa bila ada jamaah haji didapat tidak menggunakan visa haji akan dikenakan denda juga," ujarnya.
Ikbal pun mengimbau masyarakat yang hendak berhaji agar menaati aturan yang telah ditetapkan. Dia juga mengingatkan untuk tidak melakukan haji menggunakan visa di luar haji.
"Jadi dari awalkan pemerintah sudah menyampaikan agar jangan coba-coba untuk menggunakan visa lain selain itu tadi untuk melaksanakan ibadah haji," tutur Ikbal.
Dia menambahkan pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pelaksanaan haji tahun ini. Aparat keamanan setempat, lanjut Ikbal, juga intens melakukan patroli.
"Pemerintah Saudi sendiri dari awal sudah menyampaikan per tanggal 23 (Mei) harus dikosongkan yang bukan visa haji keluar dari Mekah.
Jadi sudah diperketat, terbukti pemerintah saudi tahun ini ketat sekali sampai sif di hotel-hotel perketat di meeting point," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 37 WNI asal Makassar ditangkap aparat keamanan di Madinah pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diamankan karena naik haji menggunakan visa ziarah.(*)
Posting Komentar untuk "KJRI Kawal Pemulangan 37 Jemaah Yang Pakai Visa Haji Palsu"