Eks Kementan SYL: Saya Kan Menteri, Masak Saudara Tercecer?

Jakarta Media Duta,- Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengakui telah meminta pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menerima kakaknya, Tenri Olle Yasin Lompo, untuk menjadi tenaga ahli di Kementan. 

Hal ini terungkap ketika SYL dicecar jaksa soal pengiriman uang Rp 10 juta dari Kementan ke Tenri Olle saat SYL diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementa, Senin (24/6/2024).

 "Tenri Olle Yasin Limpo siapa?," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). "Itu kakak saya," ujar SYL. "Itu bagaimana ceritanya, kemarin ada bukti perbulan dibayarkan Rp 10 juta kepada kakak saksi tersebut.

 Bagaimana saksi jelaskan, bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp10 juta per bulan dari Kementan?" tanya jaksa. 

 Saat Dinas Luar Negeri Korupsi dan Pemerasan oleh Mantan Menteri Pertanian kemudian menjelaskan bahwa Tenri Olle adalah orang yang merawat ibunya yang telah sepuh di Sulawesi Selatan.

 Ia menyebutkan, kakanya itu juga merupakan mantan pejabat di Sulawesi Selatan. SYL pun mengaku saat itu sedang membutuhkan tenaga ahli sehingga ia meminta agar kakanya mengisi posisi tersebut.

 "Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta kepada dirjen waktu itu atau siapa, kalau mungkin dia jadi staf ahli, atau tenaga ahli. Tenaga ahli bukan staf ahli, kalau tenaga ahli itu berarti lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor," ujar dia.

 SYL beralasan, sebagai seorang menteri, ia semestinya bisa memberikan pekerjaan bagi anggota keluarganya. 

SYL: Tolong Pak Kasdi, Kasih Makan Dia "Seperti itu saja saya punya permintaan supaya kayak gengsi dan martabat saja gitu. Saya kan menteri, masak saya punya saudara tercecer-cecer padahal dia punya ilmu yang cukup menurut saya seperti itu," ucap dia. 

Setelah menjadi tenaga ahli, Tenri Olleh lantas ditugaskan untuk mewujudkan kebijakan titik ekspor hasil pertanian di wilayah timur yang tersentral di Sulawesi Selatan. 

"Saya tidak bicara honor saya hanya merasa butuh input, butuh proses untuk bisa mengenergi direct call, dan dia pernah jadi Ketua Fraksi di Provinsi untuk mengurus itu," ucap SYL. 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 

Untuk Keperluan Rumah Tangga   Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; Direktur Alat Mesin dan Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta; 

Staf Khusus Bidang Kebijakan Kementan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)


Posting Komentar untuk "Eks Kementan SYL: Saya Kan Menteri, Masak Saudara Tercecer?"