Jakarta Media Duta,- Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022, Rabu (29/5/2024).
Bambang merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020.
Ia diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (PKAB) tahun 2019. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya menemukan alat bukti dugaan tersebut.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Terkait perbuatan itu, Bambang dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung . Penetapan Bambang sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi timah Hingga Rabu, total ada 22 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Sedangkan jumlah orang yang sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak 200 orang. Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022:
SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018 BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung; Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil.
Ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung .
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK) Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.(*)
Posting Komentar untuk "Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun"