Diduga Telah Membuat Kwitansi Pelunasan Palsu, Irnawanty Lapor Balik Kepolda Sulsel

Alfiansyah Farid, SH

Makassar Media Duta, - Irnawanty melalui kuasa hukumnya Alfiansyah Farid, SH. Melaporkan dugaan telah terjadi tindak pidana  penipuan dan pemalsuan tanda tangan di atas kwitansi pelunasan milik terlapor, Rabu 05/06/2024.

Kepada suara-ham.com Alfiansyah Farid, SH dan Ashar  SH. Mengatakan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagai mana undang-undang nomor 1 tahun1946 dan pasal 263 subsiser 378 KUHP dan atau 372 KUHP telah di laporkannya ke polda sulsel.

Dugaan pemalsuan tersebut kata Alfiansyah terjadi di balang Caddi atas nama terlapor IR. Hj. Hajar Harun, yang merupakan anak almarhum H. Haruna Dg. Pawata.

Terlapor kata Alfiansyah diduga melakukan tindak pidana dengan cara memalsukan tanda tangan milik H. Warneng Dg. Ngella dalam kwitansi pembayaran pelunasan harga tanah yang terletak di  Desa  Katangka Jl. Syech Yusuf seluas 0,05 Ha di kelurahan mangasa kecamatan tamalate kotamadya ujung pandang.

Alfiansya menjelaskan persoalan ini awalnya terjadi terkait hutang piutang antara orang tua korban dan orang tua terlapor, dimana orang tua korban H. Warneng Dg. Ngella menjaminkan sertifikat tanah kepada orang tua terlapor Haji Haruna Dg. Pawata.

Ketika orang tua korban dan terlapor meninggal Kata Alfiansyah para ahli waris dari H. Warneng Dg. Ngella mendatangi anak Haji Haruna Dg. Pawata untuk melunasi hutang orang tuanya.

" Jadi saat terlapor menunjukkan kwitansi pelunasan atas tanah tersebut yang di duga palsu. Sehingga terlapor tidak mau memberikan sertifikat tanah tersebut kepada korban.t

Atas kejadian tersebut korban merasa sangat keberatan mengalami kerugian sebesar RP. 500.000.000 lalu melaporkan ke pihak kepolsian guna proses hukum lebih lanjut " Terangnya. (*)

Posting Komentar untuk "Diduga Telah Membuat Kwitansi Pelunasan Palsu, Irnawanty Lapor Balik Kepolda Sulsel"