Pinrang Media DutaFoto: Kantor Bawaslu Pinrang. (Muhclis Abduh/- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan adanya kepala sekolah SD dan SMP yang berkumpul di salah satu rumah ketua parpol yang sekaligus bakal calon wakil bupati Pinrang. Bawaslu menyelidiki apakah ada pelanggaran netralitas ASN.
Pertemuan itu diperkirakan terjadi di Kecamatan Paleteang, Pinrang pada Selasa (4/6) lalu. Saat itu ketua parpol di Pinrang memanggil kepsek SD-SMP ke rumahnya dengan alasan silaturahmi.
"Iya, karena informasi awal toh dan sudah mulai jalan sejak Senin (penelusuran dari Panwascam). Bahkan saya dengar satu dua kecamatan bahwa ada pengakuan dari UPTD bahwa ada juga kepala sekolah yang datang sebagian, tinggal substansi penyampaian di sana," kata Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan Rabu (12/6/2024).
Namun dia mengungkap sejauh ini semua masih bersifat informasi awal adanya beberapa kepala kepsek SD dan SMP dikumpulkan di rumah ketua parpol. Sehingga menurutnya hal itu perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk membuktikan.
"Belum ada informasi lengkap dari teman-teman. Mungkin hari Jumat (14/6) pi ada kesimpulannya. Berapa kecamatan yang ada temuan penelusurannya yang menguatkan bukti-bukti yang ada dengan saksi-saksi," paparnya.
Ruslan menegaskan penelusuran kasus tersebut selesai pekan ini. Pihaknya akan mengambil keputusan jika terbukti adanya pelanggaran netralitas dari ASN kepsek SD dan SMP tersebut.
"Seharusnya 7 hari sebelum diplenokan, untuk surat tugas penelusuran. Jadi terakhir Senin depan (17/6) tetapi saya sampaikan ke teman teman kalau bisa hari Jumat (14/6). Kalau rampung, kumpul mi," terangnya.
Saat ditanya soal jenis sanksi yang berpotensi dijatuhkan Ruslan mengaku pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran netralitas. Sementara untuk dugaan pidana pemilu belum bisa, sebab belum masuk tahapan.
"Tergantung nanti hasil penelusuran nanti dari teman-teman yang melakukan penelusuran beberapa kecamatan ini. Kalau memang ada dugaan tidak disiplin melanggar netralitas, melanggar disiplin, terafiliasi, maka kami tidak mengkaji berdasarkan aturan KASN maka kami mengirim saja laporan kami ke KASN dan KASN yang mengkaji," imbuhnya.
"Karena belum masuk tahapan. Andaikan masuk tahapan maka ada mi dugaan pidana kalau terbukti," jelasnya.(ata/hmw)
Posting Komentar untuk "Bawaslu Akan Usut Kepsek SD-SMP Kumpul di Rumah Ketua Parpol Pinrang"