Pangkep Media Duta,- Dinas Perumahan, pemukiman dan pertamahan (Perkimtan) Kabupaten Pangkep siap amankan aset pemerintah daerah, berupa tanah.
Kapala dinas Perkimtan Pangkep, Nurul Haq menyampaikan aset Pemda Pangkep berupa tanah masih ada yang belum memiliki alas hak berupa sertipikat.
"Dikhawatirkan, kemudian hari menimbulkan komplain oleh warga yang merasa berhak atas tanah." Ujar Kadis Perkimtan
Guna mencegah adanya konflik dimasa datang, Dinas Perkimtan melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi sistim informasi pensertipikatan tanah pemerintah 21 - 22/05/2024 menghadirkan kepala BPN Pangkep .
Sedan Kejaksaan bagian hukum sebagai pembicara dan kepala desa dan lurah sebagai peserta untuk memberikan pemahaman dan kesepahaman informasi pensertipikatan tanah.
"Mudah-mudahan sosialisasi ini memberikan kesepahaman kepada aparat desa dan lurah dalam hal pengamanan aset daerah yang ada di wilayah mereka," tambahnya
Diakuinya, ada beberapa aset Pemda yang belum memiliki alas hak sehingga Pemda mendorong lurah dan desa memberikan informasi keberadaannya.
Kabid Pertanahan dinas Perkimtan Pangkep, Ryaas Taruna Atmaja, menambahkan bimtek dan sosialisasi sistem informasi untuk pensertipikatan tanah 2024.
Peserta dari Kepala desa dan lurah, dengan Narasumber Kejaksaan, BPN, Bagian hukum, bagian aset dan Perkimtan.
"Harapan kami, Kades dan lurah 21 memahami proses pensertipikatan tanah yang diselenggarakan oleh ATR BPN.
Dalam rangka pengamanan pengamanan aset pemerintah, beberapa aset tanah pemerintah yang belum memiliki sertipikat dimohonkan untuk disertipikatkan ke BPN, " jelasnya. (*/Alpianus Ba'KaEditor)
Posting Komentar untuk "Aset Pemda Masih Ada Yang Belum Punya Sertifikat di Pangkep"