Jakarta Media Duta,-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan akan menerima gaji pada bulan Juli 2024.
Pemberian gaji untuk PPPK merupakan bagian hak yang diberikan untuk pegawai ASN.
Perlu diketahui, PPPK terdiri dari golongan I hingga XVII.
Di mana tiap golongan PPPK mendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda-beda.
Selain gaji, PPPK juga diberikan sejumlah tunjangan seperti:
Di mana tiap golongan PPPK mendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda-beda.
Selain gaji, PPPK juga diberikan sejumlah tunjangan seperti:
a. Tunjangan Keluarga;
b. Tunjangan Pangan;
c. Tunjangan Jabatan Stuktural;
d. Tunjangan Jabatan Fungsional; dan
e. Tunjangan Lainnya.
Sementara itu, gaji PPPK resmi diatur dan ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kabar baiknya tanggal 1 Juli tahun 2024 jatuh pada hari Senin.
Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi menetapkan bahwa PPPK golongan I hingga XVII diberikan gaji dengan nominal sebesar ini
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Nah, demikian penjelasan mengenai besaran gaji yang akan diterima PPPK di seluruh tanah air ada bulan Juli 2024.***
Posting Komentar untuk "1 Juli 2024 PPPK Golongan I Hingga XVII Akan Terima Gaji "