1 Juli 2024 PPPK Golongan I Hingga XVII Akan Terima Gaji


Jakarta Media Duta,-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan akan menerima gaji pada bulan Juli 2024.

Pemberian gaji untuk PPPK merupakan bagian hak yang diberikan untuk pegawai ASN.

Perlu diketahui, PPPK terdiri dari golongan I hingga XVII.

Di mana tiap golongan PPPK mendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

Selain gaji, PPPK juga diberikan sejumlah tunjangan seperti:

Di mana tiap golongan PPPK mendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

Selain gaji, PPPK juga diberikan sejumlah tunjangan seperti:

a. Tunjangan Keluarga;

b. Tunjangan Pangan;

c. Tunjangan Jabatan Stuktural;

d. Tunjangan Jabatan Fungsional; dan

e. Tunjangan Lainnya.

Sementara itu, gaji PPPK resmi diatur dan ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Kabar baiknya tanggal 1 Juli tahun 2024 jatuh pada hari Senin.

Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi menetapkan bahwa PPPK golongan I hingga XVII diberikan gaji dengan nominal sebesar ini

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Nah, demikian penjelasan mengenai besaran gaji yang akan diterima PPPK di seluruh tanah air ada bulan Juli 2024.***

Posting Komentar untuk "1 Juli 2024 PPPK Golongan I Hingga XVII Akan Terima Gaji "