Makassar Media Duta,-- Rekam jejak Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.Ini kali ketiga bagi Prof Zudan Arif Fakrulloh menjabat Pj Gubernur.
Sebelumnya Zudan Arif pernah menjabat Penjabat Gubernur Gorontalo pada tahun 28 Oktober 2016 sampai 12 Mei 2017 lalu.
Ia juga pernah menjabat Penjabat Gubernur Sulawesi Barat mulai 12 Mei 2023 sampai 17 Mei 2024.
Sebelumnya Zudan Arif Fakrulloh pernah menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri selama 8 tahun.
Terhitung sejak 1 Juli 2015 sampai 15 Maret 2023.
Pada 2019 lalu, Zudan Arif Fakrulloh pernah memberi peringatan keras kepada Bupati Takalar saat itu Syamsari Kitta.
Zudan Arif Fakrulloh pernah mengeluarkan ancaman pemberhentian tetap kepada Syamsari Kitta.
Penyebabnya, Zudan Arif Fakrulloh menilai Syamsari Kitta melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar saat itu Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif saat itu.
Tito Karnavian Nilai Prof Zudan Matang Pengalaman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) begitu percaya dengan kapasitas Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Prof Zudan Arif dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dirinya menggantikan Bahtiar Baharuddin.
Pelantikan Prof Zudan Arif berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jl Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat.
Mendagri Tito Karnavian menyimpan kepercayaan tinggi ke Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Menurutnya, Prof Zudan sudah kenyang pengalaman memimpin.
Bukan tanpa alasan, Memimpin Sulsel jadi kali ketiga Prof Zudan dipercaya sebagai Pj Gubernur.
"Pak Zudan bukan orang baru sudah 2 kali berpengalaman. Pernah Pj di Gorontalo, di Sulbar kemarin dan sekarang di Sulsel dengan tantangan tidak ringan," jelas Tito Karnavian.
Prof Zudan pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Jabatan pemimpin Gorontalo dijalani dari 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.
Sekitar 7 bulan, Prof Zudan menjadi orang nomor satu di Gorontalo.
Berikutnya Prof Zudan dipercaya memimpin Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelantikan sebagai Pj Gubernur Sulbar berlangsung 12 Mei 2023.
Selama 1 tahun, Prof Zudan menjalankan tugas di Sulbar.
Hingga akhirnya melepas jabatan pada 12 Mei 2024 lalu.
Pengalaman di dua Provinsi ini menurut Tito jadi bekal penting ke Sulsel.
Kepemimpinan Prof Zudan baginya sudah terbukti di dua provinsi tersebut.
Tantangan pun menanti Prof Zudan di tanah Sulsel.
PENGUMUMAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 25 Maret 2023/Periodik - 2022)
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNIT KERJA : DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
I. DATA PRIBADI
1. Nama : ZUDAN ARIF FAKRULLOH
2. Jabatan : DIREKTUR JENDERAL
3. NHK : 144981
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.012.378.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/36 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 491.628.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/162 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 632.016.000
3. Tanah Seluas 197 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
4. Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp952.770.000
5. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp187.544.000
6. Tanah Seluas 588 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp231.672.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 446.748.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/100 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
9. Tanah Seluas 1330 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, WARISAN Rp130.000.000
10. Tanah Seluas 305 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, WARISAN Rp40.000.000
11. Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/45 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000
1. MOBIL, TOYOTA VIOS SEDAN Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 760.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.090.094.569
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.962.472.569
III. HUTANG Rp. 1.008.996.096
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.953.476.473
Posting Komentar untuk "Zudan Arif Fakrulloh, Pernah Ancam Pecat Bupati Takalar Era Syamsari Kitta"