Makassar Media Duta,- Jajaran Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menahan perempuan berinisal M (43) setelah video aksinya menampar anggota polisi viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dan menahan pelaku pemukulan. "Iya (ditahan), prosesnya lanjut," kata Hasrul , Senin (20/5/2024).
Begini Kejadiannya Hasrul mengatakan, pelaku M ditahan karena melawan dan memukul anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Makassar, Aipda Edwin.
Kejadian itu bermula saat pemberian surat teguran kepada pemilik lapak yang menempel di pagar tembok milik PT Pertamina di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Kamis (16/5/2024).
Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapkan, M dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 212 KUHP. "Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar dia. (*)
Posting Komentar untuk "Wanita Yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan Polres Pelabuhan"