Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya Media Duta,- Usai diamankan pada Jumat (17/5) dan menjalani pemeriksaan, Adi Pradita langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (18/5). Adi jadi tersangka akibat perbuatannya meneror dan melecehkan teman SMP-nya, Nimas selama 10 tahun terakhir.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Adi sudah diamankan sejak 17 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan keesokan harinya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).
Charles menjelaskan bahwa Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.
Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.
"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka (Adi)," jelasnya.
Menurut Charles, Adi menyatakan tidak menyesali perbuatannya. Meski telah menyadari bahwa perilakunya salah.
Sampai saat ini menyadari kesalahannya, tapi tidak menyesali perbuatannya," kata Charles.
Namun Adi saat digelandang usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus ke Rumah Tahanan Polda Jatim menyatakan bahwa dirinya menyesal. Dia mengakui sudah telanjur sayang dengan Nimas hingga melakukan teror itu, dan dia mengaku menyesal.
"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," katanya.
Sejurus setelah dirinya menyatakan penyesalan itu, dia mempercepat langkah dan berupaya mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.
"Sudah, Mas, kasihan ibuku," tutupnya.
Untuk motif, Charles menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.
"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," kata Charles.
(dpe/iwd)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Adi sudah diamankan sejak 17 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan keesokan harinya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).
Charles menjelaskan bahwa Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.
Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.
"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka (Adi)," jelasnya.
Menurut Charles, Adi menyatakan tidak menyesali perbuatannya. Meski telah menyadari bahwa perilakunya salah.
Sampai saat ini menyadari kesalahannya, tapi tidak menyesali perbuatannya," kata Charles.
Namun Adi saat digelandang usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus ke Rumah Tahanan Polda Jatim menyatakan bahwa dirinya menyesal. Dia mengakui sudah telanjur sayang dengan Nimas hingga melakukan teror itu, dan dia mengaku menyesal.
"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," katanya.
Sejurus setelah dirinya menyatakan penyesalan itu, dia mempercepat langkah dan berupaya mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.
"Sudah, Mas, kasihan ibuku," tutupnya.
Untuk motif, Charles menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.
"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," kata Charles.
(dpe/iwd)
Posting Komentar untuk "Teror Adi Pradita 10 Tahun ke Nimas Berakhir Dengan Status Tersangka"