Jakarta Media Duta,- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim tidak pernah mencampuri urusan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) selama dirinya menjabat.
Hal ini disampaikan SYL saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan sejumlah pejabat Kementan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Saya tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek, bisa ditanya ke mereka (para saksi)," kata SYL.
SYL pun mengaku, tindakan tidak mencampuri urusan proyek bukan saja dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Bahkan, ketika dirinya menjadi Bupati Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pun ia mengaku tidak pernah mengurusi persoalan proyek.
"Oleh karena itu, kalau ada yang mengatakan saya mencampuri Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan lain-lain saya kira tidak bapak," kata SYL.
Di sisi lain, SYL menegaskan, seluruh proyek di Kementan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi. Oleh sebab itu, ia menyebut tidak mudah bagi pihak yang ingin mencampuri urusan proyek di Kementan.
"Semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, boleh tanya mereka ini, semua harus seusia dengan standard operating procedure (SOP) dan dengan digital system," kata SYL.
Dalam sidang ini, SYL disebut “pasang badan” jika petinggi Partai Nasdem meminta pejabat Kementan untuk dicopot. Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.
Pernyataan SYL ini terungkap ketika Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto nomor 49 dalam sidang.
Dalam keterangannya, Dirjen Holtikultura itu menyebut SYL akan pasang badan jika ada petinggi NasDem meminta Eselon I di Kementan dicopot jika tidak mampu memenuhi permintaan partai tersebut.
"Yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, petinggi Nasdem minta Eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai," kata Jaksa membacakan BAP Prihasto.
"Namun Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot sehingga membuat kami Eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan,” lanjut jaksa.
Pernah ya?" tanya jaksa melanjutkan. "Betul, pernah," kata Prihasto. Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 Miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.(*)
Posting Komentar untuk "Syahrul Yasin Limpo Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan"